Penutupan TPA Piyungan
Fakta-fakta TPA Piyungan Ditutup sampai September 2023, Tak Sanggup Terima 707 Ton Sampah per Hari
TPA Piyungan ditutup lagi selama 45 hari, mulai 23 Juli hingga 5 September 2023. Berikut sejumlah fakta-fakta penutupan TPA Piyungan:
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan kembali ditutup selama 45 hari, mulai 23 Juli hingga 5 September 2023.
Berikut sejumlah fakta-fakta penutupan TPA Piyungan selama 45 hari:
1. Alasan TPA Piyungan ditutup

Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, penutupan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan rapat Sekda DIY dengan Sekda Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Jogja.
Kesepakatan tersebut dikarenakan lokasi zona eksisting TPA Regional Piyungan yang sudah penuh dan melebihi kapasitas.
"Maka pelayanan sampah di TPA Regional Piyungan tidak dapat dilakukan mulai tanggal 23 Juli sampai 5 September," katanya dalam surat edaran bernomor 658/8312 yang ditandatangani Sekda DIY, Beny Suharsono pada 21 Juli 2023.
Baca juga: TPA Piyungan Ditutup 23 Juli-5 September, Pemda DIY Minta Wilayah Lakukan Pemilahan Sampah
Sementara, dalam Surat Edaran Sekda DIY tertanggal 23 Mei 2023 lalu, diperoleh informasi bahwa kondisi lahan di TPA Regional Piyungan semakin terbatas.
Beny juga menyebut belum adanya hasil yang terlihat dari kegiatan pengurangan dan pemilahan sampah yang dilakukan oleh wilayah kabupaten/kota.
Buktinya sampah yang masuk masih menunjukan angka yang cukup tinggi dengan rata-rata kurang lebih 700 ton per hari.
"Hal itu menyebabkan semakin pendeknya usia pakai landfill zona eksisting, dari pengamatan dan perhitungan teknis usia pakai landfill zona eksisting mampu menampung sampah hingga akhir bulan Juni 2023," jelasnya.
2. Langkah Pemda DIY

Saat ini, Pemda DIY tengah menyiapkan pembangunan landfill zona transisi 2 yang direncanakan akan selesai pada Oktober 2023.
Sehingga, dalam jangka waktu kurang lebih 4 bulan atau Juli hingga Oktober akan menjadi kondisi yang mendesak untuk pelayanan sampah di TPA Regional Piyungan.
"Sehubungan dengan adanya kondisi mendesak, maka pemerintah DIY menginstruksikan kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah kota untuk menyiapkan pengelolaan sampah secara desentralisasi, sehingga pelayanan sampah kepada masyarakat tetap berjalan," tambahnya.
Kepala Bagian Humas Pemda DIY, Ditya Nanaryo Aji membenarkan adanya surat edaran tersebut. Sekda DIY disebut telah mengirimkan surat resmi kepada bupati/wali kota di wilayah Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul pada bulan Mei lalu.
Sekda DIY Minta Kabupaten/Kota Kurangi Produksi Sampah untuk Perpanjang Usia TPA Piyungan |
![]() |
---|
Belasan Ton Sampah Setiap Hari Menumpuk di Jalanan Kota Yogyakarta Selama Pembatasan TPA Piyungan |
![]() |
---|
Pemda DIY Lakukan Evaluasi Penanganan Sampah Jelang Kembali Dibuka TPA Piyungan |
![]() |
---|
Sri Sultan HB X Persilakan Kabupaten/Kota Sanksi Warga yang Bakar dan Buang Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
FMSS Datangi DPRD DIY Pertanyakan Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.