Penutupan TPA Piyungan

TPA Piyungan Ditutup 23 Juli-5 September, Pemda DIY Minta Wilayah Lakukan Pemilahan Sampah

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan bakal ditutup hingga satu bulan lebih tepatnya sepanjang 23 Juli hingga 5 September 2023 mendatang.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan bakal ditutup hingga satu bulan lebih tepatnya sepanjang 23 Juli hingga 5 September 2023 mendatang.

Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, penutupan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan rapat Sekda DIY dengan Sekda Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Jogja.

Kesepakatan tersebut dikarenakan lokasi zona eksisting TPA Regional Piyungan yang sudah penuh dan melebihi kapasitas. 

"Maka pelayanan sampah di TPA Regional Piyungan tidak dapat dilakukan mulai tanggal 23 Juli sampai 5 September," katanya dalam surat edaran bernomor 658/8312 yang ditandatangani Sekda DIY, Beny Suharsono pada 21 Juli 2023.

Sementara dalam Surat Edaran Sekda DIY tertanggal 23 Mei 2023 lalu, diperoleh informasi bahwa kondisi lahan di TPA Regional Piyungan semakin terbatas.

Baca juga: PSIM Yogyakarta Uji Coba Lawan JK United, Kas Hartadi: Skor Bukan Masalah, Sebagai Hiburan Saja

Beny juga menyebut belum adanya hasil yang terlihat dari kegiatan pengurangan dan pemilahan sampah yang dilakukan oleh wilayah kabupaten/kota.

Buktinya sampah yang masuk masih menunjukan angka yang cukup tinggi dengan rata-rata kurang lebih 700 ton per hari.

"Hal itu menyebabkan semakin pendeknya usia pakai landfill zona eksisting, dari pengamatan dan perhitungan teknis usia pakai landfill zona eksisting mampu menampung sampah hingga akhir bulan Juni 2023," jelasnya

Saat ini Pemda DIY tengah menyiapkan pembangunan landfill zona transisi 2 yang direncanakan akan selesai pada Oktober 2023.

Sehingga dalam jangka waktu kurang lebih 4 bulan atau Juli hingga Oktober akan menjadi kondisi yang mendesak untuk pelayanan sampah di TPA Regional Piyungan

"Sehubungan dengan adanya kondisi mendesak, maka pemerintah DIY menginstruksikan kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah kota untuk menyiapkan pengelolaan sampah secara desentralisasi, sehingga pelayanan sampah kepada masyarakat tetap berjalan," tambahnya. 

Kepala Bagian Humas Pemda DIY, Ditya Nanaryo Aji membenarkan adanya surat edaran tersebut. Sekda DIY disebut telah mengirimkan surat resmi kepada bupati/wali kota di wilayah Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul pada bulan Mei lalu.

"Yang isinya menyampaikan kedaruratan kondisi TPA Piyungan," katanya.

Ditya menjelaskan, volume timbulan sampah yang masuk ke TPA Regional Piyungan telah melebihi kapasitas, sedangkan penyiapan tampungan baru sedang dikerjakan sampai dengan awal Oktober 2023.

"Maka bupati/wali kota diminta untuk mengelola sampah secara desentralisasi," ujarnya. 

Dia menyebut, saat ini kapasitas tampung telah melebihi. Dan apabila dipaksakan beresiko terhadap bencana akibat runtuh atau longsornya tampungan sampah di TPA. Sehingga dikeluarkan surat terbaru tersebut.

"Mohon dijadikan sebagai catatan, bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab kabupaten/kota. Yang dikelola oleh provinsi seharusnya di TPA Regional hanya residu saja," ujarnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved