Mayat Diduga Korban Mutilasi di Turi
Ini Kesulitan yang Dihadapi Polda DIY Ungkap Kasus Mutilasi Turi Sleman hingga Gandeng Ilmuwan
Polda DIY masih merasa kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut seutuhnya. Bahkan, Polda DIY juga menggandeng ilmuwan yang bisa memecahkan teka-teki
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pelaku kasus mutilasi di Turi, Sleman, pada Rabu (12/7/2023) lalu memang sudah terkuak.
Namun, Polda DIY masih merasa kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut seutuhnya.
Bahkan, Polda DIY juga menggandeng ilmuwan yang bisa memecahkan teka-teki kasus mutilasi di Turi, Sleman ini.
"Tubuh korban masih belum terkumpul semua. Kami meminta maaf jika ada pihak yang kurang nyaman. Kami juga menggandeng ahli keilmuwan khusus untuk mengungkap perkara ini," jelas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda DIY AKBP Tri Panungko, Rabu (19/7/2023).
Dirinya meminta semua pihak untuk bersabar dalam pengungkapan kasus mutilasi tersebut.
Baca juga: Jenazah Korban Mutilasi di Sleman Akan Diserahkan ke Keluarga, Ini Penjelasan Polisi
Dia menegaskan, pihaknya bekerja berdasarkan saintifik atau berdasarkan metode keilmuan.
Oleh sebab itu, pihaknya turut menggandeng ahli digital forensik serta sejumlah tim ahli lainnya untuk mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan mahasiswa kampus swasta di Yogyakarta ini.
"Kami bekerja berdasarkan fakta hukum yang terjadi dan melakukan penyelidikan dengan mengedepankan ilmu pengetahuan. Saat ini proses pengungkapan masih dilakukan," jelasnya.
Polisi Periksa Kejiwaan Dua Pelaku Mutilasi
Pihak kepolisian akan memeriksa kondisi psikologis para pelaku pembunuhan disertai mutilasi yang menewaskan R (20) mahasiswa asal Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Para pelaku yang akan diperiksa kejiwaanya yakni pelaku W (29) asal Magelang, Jawa Tengah dan RD (38) laki-laki asal Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan psikologis melibatkan tim ahli ini dirasa perlu, sebab pelaku dan korban tergabung dalam sebuah komunitas yang melakukan aktivitas tak wajar.
Sampai saat ini, polisi enggan menyebutkan secara mendetail maksud dari kegiatan tak wajar yang dilakukan baik pelaku maupun korban.
"Kami masih berupaya mengungkap secara gamblang kasus ini. Nanti kami akan melakukan pemeriksaan psikologis untuk mengetahui kondisi kejiwaan terhadap para pelaku," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, dikonfirmasi Rabu (19/7/2023).
Selain itu tim penyidik juga masih berupaya mencari beberapa potongan tubuh korban yang masih belum ditemukan.
"Kasus ini agak rumit, jadi kami mohon semua pihak harus bersabar," terang dia.
Jenazah Dipulangkan Keluarga
Jenazah R direncanakan bakal dipulangkan ke keluarga.
"Untuk informasi penyerahan jenazah akan dikerjakan setelah ada hasil dari tes DNA dan sepenuhnya atas konfirmasi pihak RS Bhayangkara," kata Endriadi, Kamis (20/7/2023).
Dalam perkara mutilasi ini, pihak Kepolisian telah melakukan serangkaian upaya untuk menentukan kepastian siapa korban.
Langkah yang dilakukan melibatkan pemeriksaan Inafis yang mana hasilnya membandingkan persamaan sidik jari yang ditemukan di TKP dengan laporan orang hilang berinisial R di Kasihan. Hasil identiknya mencapai 99 persen.
Tidak hanya sampai di sana, polisi juga melakukan pengenalan secara visual terhadap barang-barang yang ditemukan di TKP kepada keluarga.
Baca juga: TITIK Terang Kasus Mutilasi Keji di Sleman, Petaka Aktivitas Tiga Pria di Kamar Kos
Mulai dari baju, kaos, celana pendek dan sendal gunung. Kemudian Polisi juga melakukan permohonan pemeriksaan DNA untuk membandingkan DNA orangtua terhadap korban.
Sebagimana diketahui, Polisi telah mengungkap bahwa antara korban R dengan kedua pelaku, W warga Magelang dan RD warga Jakarta Selatan saling mengenal melalui grup media sosial facebook.
Pelaku RD kemudian diundang oleh pelaku W ke Yogyakarta untuk menemui korban R. Kehadiran RD di Yogyakarta dijemput pelaku yang berdomisili di Yogyakarta.
Ketiganya kemudian berkumpul di indekos pelaku di Krapyak Triharjo, Sleman.
Ketiganya tergabung dalam sebuah komunitas grup yang mempunyai aktivitas tidak wajar.
"Mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain, dan ini terjadi berlebihan, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Endriadi, Selasa (18/7/2023).
Kekerasan tidak wajar yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini terjadi pada Selasa (11/7/2023) malam di sebuah kos di Krapyak, Triharjo Sleman.
Melihat korban meninggal dunia, kedua pelaku panik dan berupaya menghilangkan jejak dengan memotong-motong atau memutilasi tubuh korban.
Baca juga: Percakapan Korban Mutilasi di Sleman dengan Pelaku Diperiksa Tim Digital Forensik
Pelaku memotong kepala, pergelangan tangan dan kaki kemudian memotong bagian tubuh lalu mengulitinya.
Untuk menghilangkan sidik jari, pelaku merebus pergelangan tangan dan kaki korban.
Setelah dipotong, bagian-bagian tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik.
Kedua pelaku sempat beristirahat setelah memutilasi tubuh korban.
Setelahnya, pelaku W yang berdomisili di Yogyakarta melakukan survei tempat untuk membuang potongan tubuh korban.
Potongan tubuh korban itu dibuang pada Rabu (12/7/2023) sore di sejumlah lokasi oleh para pelaku menggunakan sepeda motor.
"Setelah selesai mereka menghilangkan barang bukti tersebut, mereka kembali ke kos. Kemudian pelaku yang berasal dari luar Jogja kembali ke domisilinya di daerah Jakarta," kata Endriadi.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
Mayat Diduga Korban Mutilasi di Turi
Mayat mutilasi di Turi
Mutilasi di Turi
Turi
Sleman
Polda DIY
Tribunjogja.com
UMY akan Fasilitasi Biaya Pemulangan Jenazah Korban Mutilasi di Turi Sleman |
![]() |
---|
Tindak Lanjut UMY Terkait Hasil Investigasi Korban Kejahatan Mutilasi di Sleman |
![]() |
---|
Polisi Periksa Sampel Ini untuk Pembuktian DNA Mahasiswa UMY yang Jadi Korban Mutilasi |
![]() |
---|
Dirreskrimum Polda DIY Ungkap Penyebab Kematian Mahasiswa UMY yang jadi Korban Mutilasi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Umumkan Korban Mutilasi di Sleman adalah Redho Tri Agustian Mahasiswa UMY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.