Cucu Bunuh Kakek di Jogja

Dua Pembunuh Kakek di Jogja Divonis 18 dan 20 Tahun penjara, Pengacara Ajukan Banding

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa pembunuh pengusaha Yogyakarta Morgan Onggowijaya.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Suasana sidang pembacaan putusan majelis hakim kasus pembunuhan berencana, Kamis (20/7/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa pembunuh pengusaha Yogyakarta Morgan Onggowijaya.

Masing-masing terdakwa yakni GK (19) divonis hukuman 20 tahun penjara.

Sementara terdakwa RO (19) yang sekaligus cucu dari korban divonis 18 tahun penjara. 

Baca juga: Belasan Pelajar yang Terlibat Aksi Tawuran di Purworejo Saling Tantang Lewat Medsos

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta menuntut kedua terdakwa hukuman 20 tahun penjara.

"Kedua terdakwa terbukti melakukan perencanaan pembunuhan pada korban, GK terbukti melakukan jeratan tali dari belakang hingga korban tewas dan terdakwa RO turut membantu dengan memeganng korban agar tidak bergerak," kata Ketua Majelis Hakim Gabriel Siallagan SH MH saat membacakan putusan, Kamis (20/7/2023) sore di PN Yogyakarta.

Pembacaan putusan dilakukan secara  terpisah atau split. 

Putusan pada GK dibacakan terlebih dulu menyusul kemudian putusan terdakwa RO. 

Kedua terdakwa dan JPU Suyatno SH MH dan Nur Maya SH MH hadir secara virtual. 

Hukuman GK lebih berat dari RO karena dinilai berbelit-belit serta bertindak sebagai perencana pembunuhan atau pelaku utama dengan jeratan pidana primair Pasal 340 jo 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan RO sebagai cucu kandung korban dinilai membantu atau sengaja memberi bantuan pada waktu pembunuhan dilakukan dengan dijerat Pasal 340 jo 56 ayat (1) KUHP. 

"Rencana Terdakwa GK tidak akan berhasil tanpa peran dari RO yang membantu GK saat kejadian pembunuhan 23 November 2022 malam di parkiran McDonald, Jalan Jenderal Sudirman Jogja" tegas majelis hakim.

Atas putusan ini baik kuasa hukum GK, Hariyanto SH dan kuasa hukum RO Iwan Kuswardi SH langsung menyatakan banding.

"Saya memberikan apresiasi kepada hakim yang menerima pledooi kami sehingga RO dikenakan pasal membantu (Pasal 56 ayat (1) KUHP) bukan pasal penyertaan (Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP), hanya saja kami tidak sependapat dengan hukuman 18 tahun penjara, sebab ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHP tidak dapat dipisahkan dengan Pasal 57 ayat (1) KUHP yakni maksimum pidana pokok dikurangi 1/3 bagi pelaku yang membantu ," tutur Kuasa Hukum RO Iwan Kuswardi SH dan Kresno Edy Wibowo SH.

Selain Pasal 57 KUHP ayat (2) jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun). 

"Putusan 18 (delapan belas) tahun penjara terhadap Terdakwa RO jelas tidak tepat karena hakim melampaui batas kewenangannya dan ini yang menjadi salah satu alasan kami untuk mengajukan banding," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved