Cucu Bunuh Kakek di Jogja

Saksi Ahli Forensik di Persidangan Cucu Bunuh Kakek di Jogja Beberkan Berbagai Luka di Tubuh Korban

Sidang perkara pembunuhan seorang kakek bernama Morgan Onggowijaya (76) masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (17/5/2023).

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Suasana persidangan pembunuhan Morgan Onggowijaya di PN Yogyakarta, Rabu (17/5/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang perkara pembunuhan seorang kakek bernama Morgan Onggowijaya (76) masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (17/5/2023).

Saksi ahli dihadirkan dalam persidangan Rabu siang guna mendapatkan fakta hukum yang pasti.

Dalam persidangan, terkuak penyebab kematian Morgan dikarenakan jeratan pada leher dari arah belakang.

Baca juga: Menteri PPPA Dorong Pesantren Hadirkan Kenyamanan untuk Anak

Hal ini disampaikan dr D Aji Kadarmo SpFM DPM selaku ahli forensik Polda DIY yang menjadi saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dokter Aji menyampaikan, dia bersama timnya yang melakukan autopsi terhadap terhadap jenazah Morgan pada 24 November 2022 Pukul 11.00 WIB.

"Saya saat autopsi bersama dua asisten dan dua teknisi forensik. Secara umum kondisi jenazah saat itu cukup baik," kata Aji dihadapan Majelis Hakim PN Yogyakarta.

Kemudian pihaknya melakukan identifikasi bagian luar tubuh Morgan dan terdapat luka-luka. 

Selanjutnya tim forensik melakukan pembedahan dari kepala, dada dan perut.

"Di situ terdapat luka, antara lain di bagian pelipis kanan 7,5 Cm, luka tekan di pipi kanan 5 Cm, dagu robek 3 x 1 Cm, lecet bagian leher 27 Cm. Luka bagian leher hilang tepat di bawah telinga kanan dan kiri," jelasnya.

Dokter Aji juga menemukan luka memar di bagian tengkuk dan punggung juga resapan darah di bagian dalam kulit, otot dan tulang kerongkongan. 

Semua rangkaian luka tersebut mengindikasikan terjadinya kekerasan dari arah belakang. 

Dia juga menjelaskan mekanisme kematian korban adalah karena lemas akibat kekerasan benda tumpul di leher yang menyumbat saluran pernapasan antara maksimal 4-5 menit atau kurang dari waktu tersebut.

"Menurut pendapat keahlian saya sebagai dokter spesialis forensik, bahwa peristiwa penjeratan tersebut dilakukan dengan tenaga yang kuat dari arah belakang, di mana posisi korban sdr Morgan Onggowijaya ini berada di depan dari tersangka pelaku yang melakukan penjeratan," terang dia.

Luka jeratan itu menurutnya dapat diidentifikasi jelas lantaran terdapat luka lecet tekan yang berjalan mendatar tersebut tidak sampai belakang leher, namun hanya berakhir tujuh sentimeter di bawah liang telinga kiri dan delapan sentimeter di bawah liang telinga kanan.

Keterangan saksi ahli forensik tersebut sangat dibutuhkan, karena hingga kini terjadi beda pengakuan antara terdakwa RO (19) dan GK (18). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved