Cucu Bunuh Kakek di Jogja

Penasihat Hukum Terdakwa Cucu Bunuh Kakek di Jogja Bacakan Pledoi, Ini Poin Pentingnya

Tim Penasihat Hukum (PH) RO terdakwa pembunuhan seorang kakek di Yogyakarta, melakukan upaya pembelaan atau pledoi saat menjalani sidang lanjutan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim Penasihat Hukum (PH) RO terdakwa pembunuhan seorang kakek di Yogyakarta, melakukan upaya pembelaan atau pledoi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (3/7/2023) lalu.

Penasihat Hukum RO, Iwan Kuswardi SH dalam pembacaan pledoinya menyampaikan sejumlah poin penting.

Salah satunya rasa penyesalan dan permintaan maaf kliennya dinilai tidak dihargai sebab RO dituntut jaksa hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Puluhan Warga Gunungkidul Terpapar Antraks, Sri Sultan HB X Minta Pengawasan Ternak Diperketat

Iwan Kuswardi menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suyatno SH MH dan Nur Maya SH MH dinilai berlebihan dengan menuntut hukuman 20 tahun penjara.

Sama dengan terdakwa lainnya GK (19), dalam kasus pembunuhan pengusaha Yogya, Morgan Onggowijaya.

"Tuntutan pada Terdakwa RO yang juga merupakan cucu kandung korban Morgan, dengan penerapan Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak memberikan rasa keadilan. Sebab RO, bukan pelaku pembunuhan atau turut serta melakukan pembunuhan (Pasal 55)," jelas Iwan, saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).

Ia menjelaskan, seharusnya RO dikenakan Pasal 56 KUHP karena RO hanya membantu aksi pelaku utama yakni GK.

Di depan Majelis Hakim dengan Ketua Gabriel Siallaga SH MH, Iwan menyebutkan fakta di persidangan dari semua alat bukti yang diajukan Jaksa berupa keterangan saksi maupun alat bukti surat berupa digital forensik tidak dapat membuktikan niat RO membunuh kakeknya (korban).

Justru jejak digital Terdakwa lainnya GK menunjukkan ada rencana pembunuhan sebelum kejadian tragis 23 November 2022 malam hari di parkir McDonald , Jalan Jenderal Sudirman Yogya yang menggegerkan.

"Surat permintaan maaf Terdakwa RO kepada keluarga korban, istri korban Ny Yenny yang tidak lain omanya RO dan, Stanley paman RO juga sudah diterima. Namun keluarga tidak bisa memaafkan GK karena keluarga GK tidak pernah minta maaf justru menyangkal membunuh korban," jelasnya.

"Keluarga korban lebih percaya RO yang diasuh sejak bayi oleh Morgan dengan kasih sayang, RO bukan orang jahat dan tidak mungkin tega membunuh kakeknya sendiri," sambung Iwan.

Bahkan, lanjut Iwan, untuk urusan Terdakwa RO mengambil uang toko milik kakeknya, korban Morgan sebanyak Rp 87 juta, kakeknya tidak marah. 

Tetapi kakeknya menjadi marah dan jengkel setelah tahu uang sebanyak itu tidak digunakan untuk pribadi RO tapi diberikan kepada GK semuanya.

"Meski RO terbukti bersalah namun dia hanya membantu pembunuhan yang direncanakan GK, mohon hukuman RO jauh lebih ringan dari GK," terang dia. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved