Cucu Bunuh Kakek di Jogja
UPDATE Kasus Cucu Bunuh Kakek di Jogja: Chat GK Ungkap Rencana Pembunuhan Pakai Sianida
Sidang perkara pembunuhan pengusaha Yogyakarta, Morgan Onggowijaya (75) yang melibatkan cucunya sendiri RO (19) kini memasuki pemeriksaan saksi
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang perkara pembunuhan pengusaha Yogyakarta, Morgan Onggowijaya (75) yang melibatkan cucunya sendiri RO (19) kini memasuki pemeriksaan saksi a de charge atau saksi menguntungkan terdakwa.
Pemeriksaan saksi a de charge yang diajukan terdakwa RO dimaksudkan untuk meringankan dakwaan dan membuktikan bahwa RO bukanlah pelaku utama.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (31/5/2023) lalu tiga saksi meringankan terdakwa dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Baca juga: Lirik Lagu dan Terjemahan Kiss It Better - Rihanna Viral TikTok, What Are You Willing To Do?
Kuasa Hukum RO, Iwan Kuswardi SH mengatakan para saksi a de charge yakni saksi S (19) J (19) yang merupakan teman satu fakultas dengan terdakwa GK dan satu saksi lainnya yakni JO merupakan teman satu kos S yang mengaku pernah diminta terdakwa GK membeli Sianida.
"Ketiga saksi kami nilai mengetahui rentetan kejadian yang terjadi sebelum peristiwa pembunuhan 23 November 2022 di parkiran McDonald Sudirman Yogya, dengan melihat jejak digital melalui chat-chat terdakwa GK dengan ketiga saksi," kata Iwan Kuswardi SH, dikonfirmasi, Jumat (2/5/2023).
Dia menjelaskan, dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Gabriel Siallagan SH berjalan lancar meski sesekali mengundang senyum dan tawa pengunjung dengan pernyataan para saksi terkait gaya hidup anak muda saat ini.
"Ketiga saksi kami hadirkan untuk membuktikan adanya unsur perencanaan dari terdakwa GK. Karena sebelum terbunuhnya Morgan terdakwa GK meminta pada para saksi dibelikan sianida, obat bius bahkan hingga menyewa pembunuh bayaran," ungkap Iwan.
Dalam persidangan ini saksi S yang lebih banyak memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan kuasa hukum RO maupun majelis hakim.
"Bulan Oktober GK sempat bercerita memiliki hutang Rp 80 juta pada Morgan melalui RO, dan bertanya bagaimana solusi cara melunasinya. Kemudian dikasih solusi jual motor Ninja milik dia, atau ketemu dua orangtua, namun GK takut dan tidak mau menjual motor karena takut dimarahi orangtuanya dan bertekad mau selesaikan sendiri," ungkapnya.
Kemudian dari keterangan saksi S yang dibenarkan saksi J dan JO, terungkap terdakwa GK pernah memesan sianida dengan alasan untuk membasmi hama.
Namun ketika GK berkomunikasi dengan RO terungkap rencana membeli sianida untuk meracun istri korban.
Dari percakapan melalui pesan singkat teungkap bahwasanya terdakwa GK juga sempat mencari pembunuh bayaran untuk menghabisi korban sebagai upaya menghapus hutang.
Iwan menambahkan, Hakim dan jaksa sempat menanyakan pada para saksi, mengapa mereka begitu takut pada GK yang terlihat dominan.
Menurut para saksi, GK teman yang baik karena sering mentraktir dan memberi pinjaman uang ratusan ribu
Pada persidangan ini terkuak pula kebiasaan GK bermain slot atau judi online, bahkan untuk sekali deposit bisa menghabiskan uang hingga Rp 4 juta.
"Namun ketiga saksi mengaku tidak tahu aksi pembunuhan yang dilakukan GK pada kakek RO. Dia baru tahu setelah teman-temannya mengunjungi GK disel tahanan," pungkasnya. (hda)
Dua Pembunuh Kakek di Jogja Divonis 18 dan 20 Tahun penjara, Pengacara Ajukan Banding |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Terdakwa Cucu Bunuh Kakek di Jogja Bacakan Pledoi, Ini Poin Pentingnya |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pembunuhan Morgan Onggowijaya, Cucu Korban Bersikukuh Bukan Pelaku Utama |
![]() |
---|
Saksi Ahli Forensik di Persidangan Cucu Bunuh Kakek di Jogja Beberkan Berbagai Luka di Tubuh Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.