Cucu Bunuh Kakek di Jogja
Saksi Ahli Forensik di Persidangan Cucu Bunuh Kakek di Jogja Beberkan Berbagai Luka di Tubuh Korban
Sidang perkara pembunuhan seorang kakek bernama Morgan Onggowijaya (76) masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (17/5/2023).
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Kedua terdakwa sama-sama tak mengakui menjerat korban dan melakukan pembunuhan.
Iwan Kuswardi dan Kresno Edy Wibowo SH selaku tim pengacara RO ditemui usai sidang mengatakan, pihaknya sangat yakin dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
"Bagi kami itu sudah sangat jelas bahwa yang menjerat korban bukanlah klien kami RO, tapi GK," tegasnya.
Di sisi lain, Hariyanto SH selaku kuasa hukum GK menyatakan pihaknya akan mengajukan juga ahli forensik untuk memperoleh kejelasan bahwa kliennya bukan pelaku yang menjerat leher korban.
Saksi ahli akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Sebagai informasi kasus pembunuhan ini beberapa bulan lalu sempat menyita perhatian masyarakat karena salah satu dari terdakwa yakni RO adalah cucu korban Morgan Onggowijaya, pengusaha terkenal di Yogyakarta.
Jaksa dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 338 jo 56 ayat KUHP. (hda)
Dua Pembunuh Kakek di Jogja Divonis 18 dan 20 Tahun penjara, Pengacara Ajukan Banding |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Terdakwa Cucu Bunuh Kakek di Jogja Bacakan Pledoi, Ini Poin Pentingnya |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pembunuhan Morgan Onggowijaya, Cucu Korban Bersikukuh Bukan Pelaku Utama |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Cucu Bunuh Kakek di Jogja: Chat GK Ungkap Rencana Pembunuhan Pakai Sianida |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.