Cucu Bunuh Kakek di Jogja
Dua Pembunuh Kakek di Jogja Divonis 18 dan 20 Tahun penjara, Pengacara Ajukan Banding
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa pembunuh pengusaha Yogyakarta Morgan Onggowijaya.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Iwan juga menyesalkan hakim tidak mempertimbangkan permohonan maaf yang telah dilakukan RO pada keluarganya.
"Sedang keluarga GK sama sekali belum pernah minta maaf dan ini menyakitkan hati keluarga korban," tegas Iwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Oktober 2022 korban (Morgan) curiga uang di toko atau rumah selalu berkurang dan kemudian melakukan audit dan pengecekan rekening pada cucunya yakni terdakwa RO.
"Hasilnya ada bukti transfer ke rekening GK," papar JPU dalam persidangan.
Korban kemudian meminta RO untuk menagih kepada GK.
Korban juga menagih sendiri dan diperoleh jawaban dari GK, kalau uang tersebut akan segera dikembalikan.
Kepada RO terdakwa GK menyatakan tidak mungkin bisa mengembalikan uang Rp80-an juta.
Selanjutnya kedua terdakwa berencana membunuh korban dengan cara meracun, obat tidur dicampur racun dan langsung.
Cara pertama dan kedua gagal, hingga kemudian terjadi pembunuhan 23 November 2022 malam.
Terdakwa RO bertugas membawa korban menggunakan mobil menuju parkiran sebuah restoran cepat saji di Jalan Sudirman, Kotabaru, Kemantren Gondokusuman, Yogyakarta.
Sesampai di lokasi, GK kemudian menjerat leher korban yang duduk di jok depan, sementara RO ikut memegangi tangan korban. (hda)
Penasihat Hukum Terdakwa Cucu Bunuh Kakek di Jogja Bacakan Pledoi, Ini Poin Pentingnya |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pembunuhan Morgan Onggowijaya, Cucu Korban Bersikukuh Bukan Pelaku Utama |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Cucu Bunuh Kakek di Jogja: Chat GK Ungkap Rencana Pembunuhan Pakai Sianida |
![]() |
---|
Saksi Ahli Forensik di Persidangan Cucu Bunuh Kakek di Jogja Beberkan Berbagai Luka di Tubuh Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.