Berita Kulon Progo Hari Ini

Petugas Gabungan Tertibkan Aktivitas Tambang Diduga Tak Sesuai Izin di Bantaran Sungai Progo

Petugas gabungan dari Polres Kulon Progo, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) dan Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Petugas gabungan dari Polres Kulon Progo, BBWSSO dan BP3ESDM DIY menertibkan aktivitas penambangan pasir yang diduga tak sesuai izin di Bantaran Sungai Progo, Pedukuhan Pulo, Kalurahan Gulurejo, Kapanewon Galur, Senin (17/7/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Petugas gabungan dari Polres Kulon Progo, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) dan Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi dan Sumber Daya Mineral (BP3ESDM) DIY menertibkan penambangan pasir yang diduga tak sesuai izin.

Penertiban tambang dilaksanakan di Bantaran Sungai Progo, Pedukuhan Pulo, Kalurahan Gulurejo, Kapanewon Galur, Senin (17/7/2023).

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan, sesuai bahan keterangan (baket) yang diperoleh di lapangan, aktivitas pertambangan digunakan oleh kelompok rukun I yang merupakan kelompok penambang Pulo.

Baca juga: Judith Chung Rilis Lagu If I Don’t Kill You, Ciptakan Nuansa Metal dengan Lirik Garang

Pada saat penertiban, petugas gabungan mendapatkan fotokopi surat persetujuan izin pertambangan rakyat mineral bukan logam dan bantuan komoditas pasir atas nama inisial S dari kelompok rukun I dengan nomor 545/04438/PZ/2020.

"Kemudian saat petugas melaksanakan survei di lapangan, aktivitas penambangan tidak sesuai titik koordinat yang tercantum di surat persetujuan izinnya," kata Novi dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Selanjutnya, petugas patroli gabungan juga mengamankan barang bukti di antaranya sebuah pipa penyaring (bronjong) dan sebuah pralon.

Untuk saat ini, satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Kulon Progo akan memanggil pengelola sesuai yang tercantum di surat perizinan untuk dimintai keterangan. (scp)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved