News Analysis

Pakar Hukum UGM tentang Polemik UU Kesehatan: Draft RUU Tertutup, Publik Tak Bisa Akses

Undang-undang (UU) Kesehatan resmi disahkan oleh DPR RI pada Selasa (11/7/2023) siang. Tujuh dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Ketua DPR Puan Maharani menerima laporan mengenai RUU Kesehatan dalam rapat paripurna pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Undang-undang (UU) Kesehatan resmi disahkan oleh DPR RI pada Selasa (11/7/2023) siang.

Tujuh dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN.

Fraksi NasDem menerima dengan catatan terkait minimal dana wajib kesehatan.

Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan, dan keduanya pun sama-sama menyoroti mandatory spending dalam pernyataan sikapnya.

Baca juga: Pemkab Bantul Menebar 32 Ribu Benih Ikan di Sungai Oyo

UU Kesehatan itu pun mendapat kecaman dari banyak tenaga kesehatan (nakes) lantaran mereka merasa tidak dilibatkan dalam perumusan beleid tersebut.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Oce Madril., S.H., M.A menjelaskan, UU Kesehatan menimbulkan banyak polemik di akar rumput lantaran kurangnya partisipasi stakeholder terkait.

“Buktinya, banyak protes atas RUU itu dari organisasi profesi kesehatan,” katanya kepada Tribun Jogja, Kamis (13/7/2023).

Dia mengatakan, ketiadaan partisipasi organisasi profesi kesehatan itu menunjukkan perbedaan yang tajam antara pembentuk UU dengan masyarakat terdampak.

Padahal, seharusnya, pembentuk UU memperhatikan tiga prinsip partisipasi bermakna atau meaningful participation.

“Tiga prinsip itu adalah hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan dan hak atas penjelasan. Sampai tahap akhir ini, DPR kan sepertinya tidak memenuhi hak publik itu,” terang dia.

Oce menilai, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) juga tertutup.

“Draft RUU tidak disampaikan ke publik, bahkan kelompok profesi yang terdampak juga tidak memiliki akses,” tutur dia.

Hingga UU disahkan di sidang paripurna, publik tidak paham draft mana yang disahkan oleh DPR.

“Ketertutupan seperti ini melanggar prinsip keterbukaan dalam pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU 12 tahun 2011 ttg Pembentukan Perundang-undangan,” jelas Oce.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved