News Analysis
Ekonom UGM Sebut Revisi Permendag Bisa Selamatkan UMKM dari Barang Impor di Platform Asing
Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 mengenai Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM - Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 mengenai Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dirasa perlu untuk segera disahkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Junarsin Ph.D.
Menurutnya, apabila Permendag itu tidak segera direvisi, maka Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan kesulitan melanjutkan usahanya lantaran banyak digempur barang-barang impor yang banjir di platform commerce asing.
Baca juga: DPRD Gunungkidul Akan Berikan Rekomendasi KLB Antraks ke Bupati
“Ibaratnya UMKM ini disuruh pergi perang tapi tidak dikasih senjata. Dalam jangka pendek, Permendag ini akan menolong UMKM, tetapi pemerintah juga harus membantu UMKM agar lebih kuat dalam jangka panjang,” kata, Jumat (14/7/2023).
Edy lalu menunjuk agresivitas platform e-commerce dan social commerce asing yang telah menjadikan pasar Indonesia sebagai target utama mereka.
Salah satu yang kini jadi sorotan adalah TikTok.
Platform social commerce asal Tiongkok ini sedang menjalankan project S melalui Tiktok Shop untuk memperbesar bisnisnya di berbagai negara, termasuk Indonesia.
TikTok Shop disinyalir memberikan celah bagi produk-produk impor yang datang ke Indonesia.
Hal ini bisa membahayakan produk lokal yang mempunyai pasar potensial di Indonesia.
“Pemerintah harus tegas posisinya dalam melindungi UMKM. Selain dengan regulasi, pemerintah juga wajib memberikan bantuan teknis, seperti memperbanyak pelatihan, bantuan manajemen, pinjaman kredit lunak, dan lain sebagainya. Hal itu, akan lebih bermanfaat untuk memperkuat daya saing UMKM terhadap produk-produk impor,” tegasnya.
Saat ini, TikTok menjadi sorotan banyak kalangan menyusul kekhawatiran sejumlah pihak atas perilaku bisnis mereka.
Melalui project S lewat Tiktok Shop, platform ini diduga sedang berupaya mengumpulkan berbagai data mengenai perilaku transaksi konsumen di seluruh dunia.
Dengan mengetahui perilaku konsumen dan produk-produk yang paling laku, Tiktok kemudian berusaha memproduksi barang sejenis di China dan dijual dengan harga lebih murah.
Data Statistika mencatat, Indonesia merupakan pasar terbesar kedua TikTok setelah Amerika Serikat.
Jumlah pengguna sudah menembus angka 113 juta akun.
Diharapkan, revisi Permendag itu turut mengatur predatory pricing yang diduga banyak dilakukan oleh platform e-commerce asing yang juga melakukan praktik cross border. (ard)
Pakar Hukum UGM Respon Gugatan Uji Materi UU LLAJ Masa Berlaku Menjadi SIM Seumur Hidup |
![]() |
---|
Ide Mengakhiri Hidup Datang dari Stres Berkepanjangan, Pakar UGM: Jangan Sepelekan Kesehatan Jiwa |
![]() |
---|
Pakar Hukum UGM tentang Polemik UU Kesehatan: Draft RUU Tertutup, Publik Tak Bisa Akses |
![]() |
---|
Pakar UGM: Wisuda Anak Jangan Bebani Orangtua, Maknai sebagai Momen Refleksi Edukasi |
![]() |
---|
Peneliti Pukat UGM : Tanpa Kuitansi Termasuk Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.