News Analysis

Pakar Hukum UGM tentang Polemik UU Kesehatan: Draft RUU Tertutup, Publik Tak Bisa Akses

Undang-undang (UU) Kesehatan resmi disahkan oleh DPR RI pada Selasa (11/7/2023) siang. Tujuh dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Ketua DPR Puan Maharani menerima laporan mengenai RUU Kesehatan dalam rapat paripurna pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). 

Ia juga menyebut, terkait mandatory expenditure anggaran kesehatan yang kontroversial itu, pembentuk UU semestinya bisa memperhatikan lebih terkait isu tersebut.

Bagaimanapun, kata Oce, UU Kesehatan telah disahkan, sehingga perlu upaya hukum yang dapat ditempuh.

“Bisa judicial review ke MK. Ada dua hal yang dapat diuji, yakni uji formil proses pembentukan UU Kesehatan dan uji materil terhadap pasal yang dianggap bermasalah. Uji formil harus segera karena ada batas waktu yang ditentukan,” tukas dia. (ard)

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved