News Analysis
Pakar Hukum UGM tentang Polemik UU Kesehatan: Draft RUU Tertutup, Publik Tak Bisa Akses
Undang-undang (UU) Kesehatan resmi disahkan oleh DPR RI pada Selasa (11/7/2023) siang. Tujuh dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Ketua DPR Puan Maharani menerima laporan mengenai RUU Kesehatan dalam rapat paripurna pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Ia juga menyebut, terkait mandatory expenditure anggaran kesehatan yang kontroversial itu, pembentuk UU semestinya bisa memperhatikan lebih terkait isu tersebut.
Bagaimanapun, kata Oce, UU Kesehatan telah disahkan, sehingga perlu upaya hukum yang dapat ditempuh.
“Bisa judicial review ke MK. Ada dua hal yang dapat diuji, yakni uji formil proses pembentukan UU Kesehatan dan uji materil terhadap pasal yang dianggap bermasalah. Uji formil harus segera karena ada batas waktu yang ditentukan,” tukas dia. (ard)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #News Analysis
Pakar Hukum UGM Respon Gugatan Uji Materi UU LLAJ Masa Berlaku Menjadi SIM Seumur Hidup |
![]() |
---|
Ekonom UGM Sebut Revisi Permendag Bisa Selamatkan UMKM dari Barang Impor di Platform Asing |
![]() |
---|
Ide Mengakhiri Hidup Datang dari Stres Berkepanjangan, Pakar UGM: Jangan Sepelekan Kesehatan Jiwa |
![]() |
---|
Pakar UGM: Wisuda Anak Jangan Bebani Orangtua, Maknai sebagai Momen Refleksi Edukasi |
![]() |
---|
Peneliti Pukat UGM : Tanpa Kuitansi Termasuk Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.