Tol Yogyakarta Bawen

Status Tanah Keraton di Jalur Tol Jogja-Bawen Wilayah Sleman, Trase Magelang Lanjut Tahap Ini

pembangunan kontruksi jalan bebas hambatan di seksi 1 sepanjang 8,8 kilometer tersebut tidak terganggu dengan sewa menyewa tanah kas desa (TKD) maupun

|
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Jatengprov.go.id
Tol Jogja-Bawen merupakan salah satu jalur prioritas yang masuk segitiga emas Yogyakarta dan Jawa Tengah, yakni Joglosemar (Jogja, Solo, Semarang). 

"Untuk nilai tertinggi UGR hari ini (Rabu), cukup lumayan fantastis itu ada satu bidang yang mendapatkan Rp22,3miliar,"tuturnya di sela kegiatan di Gedung Dakwah Muhammadiyah Keji, pada Rabu (21/6/2023).

Ia melanjutkan, untuk tahapan selanjutnya pembayaran UGR akan dilakukan di Desa Pakunden, Kecamatan Ngluwar.

Adapun, di desa ini lahan yang terdampak sebanyak 54 bidang.

"Kegiatan hari ini (21/6/2023), akan dilanjutkan pembayaran esok hari (22/6/2023), di Desa Pakunden, Kecamatan Ngluwar. Itu sebanyak 54 bidang, itu nilai total Rp35,1 miliar. Jadi pada Minggu ini, kami ada dua kegiatan pembayaran hari ini dan esok,"paparnya.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor' Pertanahan Kabupaten Magelang, Djarot Sucahyo mengatakan, pada tahap pertama di Desa Keji pembayaran UGR sebanyak 81 bidang dan tahap kedua kali ini 40 bidang .

"Dan, Alhamdulillah hari ini kelihatannya terbayarkan semua. Ada 39 bidang dibayarkan di sini. Yang satu lagi, kami ke rumahnya karena kondisinya sakit. Kita datangi ke rumahnya termasuk dalam pelayanan untuk pembayaran ganti kerugian,"paparnya.

Ia menjelaskan, untuk di Desa Keji total tanah masyarakat yang terdampak sebanyak 345 bidang. Dengan rincian, sebanyak 121 bidang sudah terbayarkan.

"Berarti sisa 230 bidang, ini masih proses di PPK validasi dan surat permohonan pembayaran (SPP) LMAN, sambil perbaikan-perbaikan data,"terangnya.

Sementara itu, ia mengklaim, sejauh ini masyarakat yang terdampak tol Jogja -Bawen di wilayahnya menerima pembayaran UGR proyek nasional tersebut.

"Kalau sudah masuk tahap pembayaran pasti menerima karena ini prosesnya sudah di tahap terakhir. Ini musyawarah dulu baru divalidasi, SPP LMAN terus LMAN setuju terus dibayarkan ganti rugi. Jadi, Proses ketidaksetujuan itu terjadi ketika musyawarah. ini kan sudah berlalu, Alhamdulillah tidak ada (penolakan),"terangnya. ( Tribunjogja.com/rif/ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved