Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup?
Sistem proporsional terbuka adalah pemilih bisa langsung memilih calon caleg. Pada sistem proporsional tertutup, pemilih tidak langsung memilih
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Selain itu, menurut Mahkamah, sistem pemilu proporsional terbuka lebih demokratis lantaran representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau caleg.
Mekanisme ini dinilai lebih adil bagi para calon anggota legislatif.
“Hal ini mendorong inklusivitas politik, mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat, dan mencegah dominasi pemerintahan oleh satu kelompok atau partai politik,” ujar Suhartoyo.
Namun demikian, Mahkamah berpandangan, sistem proporsional terbuka juga memiliki beberapa kekurangan. Antara lain, membuka peluang terjadinya politik uang atau money politics.
Sebab, kandidat yang punya sumber daya finansial besar dapat memanfaatkannya untuk memengaruhi pemilih.
“Selanjutnya, sistem proporsional dengan daftar terbuka mengharuskan modal politik yang besar untuk proses pencalonan,” tutur Suhartoyo.
Sistem proporsional tertutup
Pada sistem proporsional tertutup, pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, tetapi hanya partai politik peserta pemilu.
Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian caleg.
Sementara, calon anggota legislatif dipilih ditentukan oleh partai. Oleh partai, nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut.
Meski tak digunakan di Indonesia, sistem pemilu proporsional tertutup dinilai punya sejumlah kelebihan.
Lewat sistem ini, partai politik dinilai lebih mudah mengawasi dan mengontrol kegiatan anggotanya di legislatif.
Dengan demikian, partai dapat memastikan anggotanya bertindak sesuai dengan kehendak dan kepentingan kolektif yang mereka wakili.
“Selanjutnya, sistem ini juga memungkinkan partai politik untuk dapat mendorong kader terbaik untuk menjadi anggota legislatif,” ucap Suhartoyo.
Dalam sistem proporsional tertutup, partai politik punya kewenangan lebih besar untuk menentukan siapa yang menjadi caleg. Dengan mekanisme seleksi ketat, wakil rakyat yang terpilih kemungkinan lebih berkualitas dan kompeten.
Selain itu, sistem ini juga dinilai mampu mendorong partai untuk melakukan kaderisasi dan pendidikan politik.
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: Dekatkan Pilihan Rakyat, Potensi Jual Beli Suara Lebih Besar |
![]() |
---|
Bawaslu DIY Bahas Putusan MK 135 Tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
KPU Bantul Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilu dan Demokrasi kepada Pelajar Selama Pelaksanaan MPLS |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Manfaatkan MPLS untuk Kenalkan Nilai Demokrasi ke Pelajar |
![]() |
---|
KPU DIY Hadirkan Pendidikan Pemilih Bagi Siswa di MPLS dan Matsama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.