Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup?

Sistem proporsional terbuka adalah pemilih bisa langsung memilih calon caleg. Pada sistem proporsional tertutup, pemilih tidak langsung memilih

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Fauzia Rakhman
Ilustrasi Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka  

Tribunjogja.com - Pemilihan Umum di Indonesia tetap menerapkan sistem proporsional terbuka.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ilustrasi Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka 
Ilustrasi Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka  (Tribunjogja.com/Fauzia Rakhman)

Apa Itu Sistem Proporsional terbuka?

Sistem proporsional terbuka Melalui sistem proporsional terbuka, pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh setiap partai politik (parpol) peserta pemilu.

Dalam sistem ini, surat suara memuat keterangan logo partai politik, berikut nama kader parpol calon anggota legislatif.

Pemilih dapat mencoblos langsung nama caleg, atau mencoblos parpol peserta pemilu di surat suara.

Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.

Menurut Mahkamah, sistem proporsional terbuka memiliki sejumlah kelebihan, antara lain, sistem ini mendorong caleg untuk bersaing dalam memperoleh suara.

Sebab, caleg terpilih adalah yang punya suara terbanyak.

Mahkamah menilai, mekanisme ini mendorong terciptanya persaingan yang sehat serta meningkatkan kualitas kampanye dan program caleg.

Selain itu, Mahkamah berpandangan, sistem proporsional terbuka juga lebih mendekatkan caleg dengan pemilih, lantaran pemilih memberikan suara langsung untuk caleg, bukan partai.

“Dalam sistem ini, pemilih memiliki kebebasan langsung untuk memilih calon anggota legislatif yang mereka anggap paling mewakili kepentingan dan aspirasi mereka. Hal ini menciptakan hubungan yang lebih dekat antara pemilih dengan wakil yang terpilih,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

“Pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon dari partai politik tertentu tanpa terikat pada urutan daftar calon yang telah ditetapkan oleh partai tersebut,” tuturnya.

Kelebihan lain dari sistem proporsional terbuka yakni pemilih dapat berpartisipasi langsung dalam mengawasi wakilnya yang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang semula mereka pilih di pemilu.

Dengan demikian, partisipasi pemilih terhadap pengawasan meningkat, pun akuntabilitas dan transparansi di legislatif.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved