Berita Kriminal
Polresta Magelang Amankan Tiga Warga Temanggung Terkait Kepemilikan 5.337 Butir Pil Yarindo
Tiga orang warga Temanggung yakni LDW (23), PWS (27), dan DP (19) diamankan atas kepemilikan 5336 butir Pil Sapi atau Pil Yarindo.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Polisi menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Ruang Media Mapolresta Magelang, Selasa (13/6/2023).
Pihaknya pun berharap sekolah bisa mengawasi peserta didiknya.
"Karena, ini efeknya saat buruk untuk kesehatan,"ungkapnya.
Tersangka LDW mengaku mulai mengedarkan obat keras itu sejak puasa tahun lalu.
Dirinya mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari temannya yang berada Sukoharjo berinisial F yang saat ini masih DPO.
"Di suruh teman menjualkan, komisinya Rp200 ribu, baru dapat sekali. Kalau yang sudah terjual ada 1000 butir,"terangnya.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dikenai Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Mesin ATM di Wates Kulon Progo Nyaris Dibobol Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Gelapkan Empat Sepeda Motor Rental, Pria di Jogja Kini Mendekam di Penjara |
![]() |
---|
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.