Berita Kriminal

Polresta Magelang Amankan Tiga Warga Temanggung Terkait Kepemilikan 5.337 Butir Pil Yarindo

Tiga orang warga Temanggung yakni LDW (23), PWS (27), dan DP (19) diamankan atas kepemilikan 5336 butir Pil Sapi atau Pil Yarindo. 

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Polisi menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Ruang Media Mapolresta Magelang, Selasa (13/6/2023). 

Pihaknya pun berharap sekolah bisa mengawasi peserta didiknya.

"Karena, ini efeknya saat buruk untuk kesehatan,"ungkapnya.

Tersangka LDW mengaku mulai mengedarkan obat keras itu sejak puasa tahun lalu.

Dirinya mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari temannya yang berada Sukoharjo berinisial F yang saat ini masih DPO.

"Di suruh teman menjualkan, komisinya Rp200 ribu, baru dapat sekali. Kalau yang sudah terjual ada 1000 butir,"terangnya.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dikenai Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved