Berita Kriminal
Polresta Magelang Amankan Tiga Warga Temanggung Terkait Kepemilikan 5.337 Butir Pil Yarindo
Tiga orang warga Temanggung yakni LDW (23), PWS (27), dan DP (19) diamankan atas kepemilikan 5336 butir Pil Sapi atau Pil Yarindo.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polresta Magelang berhasil mengamankan tiga orang warga Temanggung yakni LDW (23), PWS (27), dan DP (19) atas kepemilikan 5336 butir Pil Sapi atau Pil Yarindo.
Tersangka LDW merupakan seorang wanita muda beralamat di Dusun Karang, Desa Nguwet, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung diketahui memiliki pil sapi atau Pil Yarindo sebanyak 4.480 butir dan pil Trihexyphenidyl 120 butir.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, mengatakan saat dilakukan penggeledahan barang haram tersebut disimpan tersangka di dalam rumahnya.
Dan ditemui barang bukti berupa 4 toples warna putih yang tiap toples berisi 1000 butir pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y/Pil Sapi. Lalu, 120 butir obat Trihexyphenidyl, 1 kantong plastik warna putih berisi 400 butir pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y, dan 80 butir pil sapi di dalam plastik klip.
"Pil ini dijual tersangka untuk per 5 butirnya seharga Rp10 ribu. Di mana, tersangka LDW berjualan pil seperti ini bersama suaminya, saat ini suaminya masih di penjara dengan kasus serupa," tuturnya saat konferensi pers di Ruang Media Mapolresta Magelang, Selasa (13/6/2023).
Ia melanjutkan, dalam praktik jual beli Pil Yarindo ini, tersangka LDW tidak bekerja sendirian.
Tersangka LDW dibantu oleh rekannya yang juga tetangganya, yakni tersangka PWS (27) dan DP (19).
Aksi ini terungkap saat tersangka DP (19) hendak mengedarkan barang tersebut di Jalan Temanggung-Secang, tepatnya di Dusun Krajan II Desa Ngabean, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, pada Jumat (15/5/2023) lalu sekira pukul 14.30 WIB.
"Kami menerima laporan dari masyarakat kalau di TKP sering ada transaksi barang. Kemudian, saat anggota ke sana mendapati tersangka DP memiliki 80 butir Pil Sapi yang hendak diedarkan. Ternyata barang itu dari tersangka PWS," ujarnya.
Akhirnya, pihak kepolisian pun mendatangi rumah daripada tersangka PWS.
Petugas pun berhasil menemukan 1.022 butir Pil Yarindo atau Pil Sapi dan 20 butir obat Trihexyphenidyl.
Diketahui, tersangka PWS mendapat obat tersebut dari tersangka LDW.
"Tersangka PWS mengaku menjual satu boks atau 100 butir Pil Sapi seharga Rp250 ribu sedangkan tersangka DP menjual 10 butir dengan harga Rp30 ribu,"ungkapnya.
Ruruh menjabarkan, untuk target dari pengedaran Pil Sapi ini kebanyakan di kalangan anak sekolah.
Pihaknya pun berharap sekolah bisa mengawasi peserta didiknya.
"Karena, ini efeknya saat buruk untuk kesehatan,"ungkapnya.
Tersangka LDW mengaku mulai mengedarkan obat keras itu sejak puasa tahun lalu.
Dirinya mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari temannya yang berada Sukoharjo berinisial F yang saat ini masih DPO.
"Di suruh teman menjualkan, komisinya Rp200 ribu, baru dapat sekali. Kalau yang sudah terjual ada 1000 butir,"terangnya.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dikenai Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000. (*)
Mesin ATM di Wates Kulon Progo Nyaris Dibobol Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Gelapkan Empat Sepeda Motor Rental, Pria di Jogja Kini Mendekam di Penjara |
![]() |
---|
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.