Berita Kriminal

Polresta Magelang Amankan Tiga Warga Temanggung Terkait Kepemilikan 5.337 Butir Pil Yarindo

Tiga orang warga Temanggung yakni LDW (23), PWS (27), dan DP (19) diamankan atas kepemilikan 5336 butir Pil Sapi atau Pil Yarindo. 

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Polisi menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Ruang Media Mapolresta Magelang, Selasa (13/6/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polresta Magelang berhasil mengamankan tiga orang warga Temanggung yakni LDW (23), PWS (27), dan DP (19) atas kepemilikan 5336 butir Pil Sapi atau Pil Yarindo

Tersangka LDW merupakan seorang wanita muda beralamat di Dusun Karang, Desa Nguwet, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung diketahui memiliki pil sapi atau Pil Yarindo sebanyak 4.480 butir dan pil Trihexyphenidyl 120 butir. 

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, mengatakan saat dilakukan penggeledahan barang haram tersebut disimpan tersangka di dalam rumahnya.

Dan ditemui barang bukti berupa 4 toples warna putih yang tiap toples berisi 1000 butir pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y/Pil Sapi. Lalu, 120 butir obat Trihexyphenidyl, 1 kantong plastik warna putih berisi 400 butir pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y, dan 80 butir pil sapi di dalam plastik klip.

"Pil ini dijual tersangka untuk per 5 butirnya seharga  Rp10 ribu. Di mana, tersangka LDW berjualan pil seperti ini bersama suaminya, saat ini suaminya masih di penjara dengan kasus serupa," tuturnya saat konferensi pers di Ruang Media Mapolresta Magelang, Selasa (13/6/2023).

Ia melanjutkan, dalam praktik jual beli Pil Yarindo ini, tersangka LDW tidak bekerja sendirian.

Tersangka LDW dibantu oleh rekannya  yang juga tetangganya, yakni tersangka PWS  (27) dan DP (19). 

Aksi ini terungkap saat tersangka DP (19) hendak mengedarkan barang tersebut di Jalan Temanggung-Secang, tepatnya di Dusun Krajan II Desa Ngabean, Kecamatan Secang, Kabupaten  Magelang, pada Jumat (15/5/2023) lalu sekira pukul 14.30 WIB.

"Kami menerima laporan dari masyarakat kalau di TKP sering ada transaksi barang. Kemudian, saat anggota ke sana mendapati tersangka DP memiliki 80 butir Pil Sapi yang hendak diedarkan. Ternyata barang itu dari tersangka PWS," ujarnya.

Akhirnya, pihak kepolisian pun mendatangi rumah daripada tersangka PWS.

Petugas pun berhasil menemukan 1.022  butir Pil Yarindo atau Pil Sapi dan 20 butir obat Trihexyphenidyl.

Diketahui, tersangka PWS mendapat obat tersebut dari tersangka LDW.

"Tersangka PWS mengaku menjual satu boks atau 100 butir Pil Sapi seharga Rp250 ribu sedangkan tersangka DP menjual 10 butir dengan harga Rp30 ribu,"ungkapnya.

Ruruh menjabarkan, untuk target dari pengedaran Pil Sapi ini kebanyakan di kalangan anak sekolah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved