Warga Gunungkidul Tewas Tertembak

Kasus Warga Girisubo Gunungkidul Tertembak Polisi Masuk Tahap Pemberkasan, Tunggu Jadwal Sidang

Proses hukum yang akan dijalani Briptu MK dalam waktu dekat yakni sidang pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana karena akibat kelalaiannya yang

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih 

Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa saat ini ada lima orang yang seluruhnya adalah anggota Polri.

Penyidik Polda DIY juga mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari warga sipil yang menyaksikan insiden itu.

Adapun korban meninggal dunia berdasarkan visum yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit yang menangani menyebutkan bahwasanya korban mengalami luka tembak pada bagian punggung bagian atas atau tengkuk dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada di sela iga.

"Terhadap korban tadi siang sudah dimakamkan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," terang dia.

Briptu MK terancam dijerat Pasal 359 UU KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Selain itu sanksi kode etik juga menanti dirinya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved