Warga Gunungkidul Tewas Tertembak
Kasus Warga Girisubo Gunungkidul Tertembak Polisi Masuk Tahap Pemberkasan, Tunggu Jadwal Sidang
Proses hukum yang akan dijalani Briptu MK dalam waktu dekat yakni sidang pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana karena akibat kelalaiannya yang
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih
Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa saat ini ada lima orang yang seluruhnya adalah anggota Polri.
Penyidik Polda DIY juga mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari warga sipil yang menyaksikan insiden itu.
Adapun korban meninggal dunia berdasarkan visum yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit yang menangani menyebutkan bahwasanya korban mengalami luka tembak pada bagian punggung bagian atas atau tengkuk dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada di sela iga.
"Terhadap korban tadi siang sudah dimakamkan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," terang dia.
Briptu MK terancam dijerat Pasal 359 UU KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Selain itu sanksi kode etik juga menanti dirinya. (hda)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Warga Gunungkidul Tewas Tertembak
Terdakwa Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Penembakan Girisubo Jalani Sidang Saksi Meringankan Terdakwa |
![]() |
---|
Saksi Ahli Ungkap Pengunci Senpi Penembakan Girisubo Gunungkidul Tak Berfungsi |
![]() |
---|
Saksi Ahli Akan Dihadirkan Pada Sidang Ke-4 Kasus Penembakan di Girisubo |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kembali Tegaskan Ingin Terdakwa Penembakan Dipidana Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.