Warga Gunungkidul Tewas Tertembak
Kasus Warga Girisubo Gunungkidul Tertembak Polisi Masuk Tahap Pemberkasan, Tunggu Jadwal Sidang
Proses hukum yang akan dijalani Briptu MK dalam waktu dekat yakni sidang pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana karena akibat kelalaiannya yang
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengusutan kasus letusan senjata api (senpi) salah satu anggota Polsek Girisubo, Kabupaten Gunungkidul bernama Briptu MK yang menewaskan Aldi Aprianto seorang warga Padukuhan Nglindur, Girisubo terus berjalan.
Proses hukum yang akan dijalani Briptu MK dalam waktu dekat yakni sidang pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana karena akibat kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Proses hukumnya sudah tahap pemberkasan perkara," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, dihubungi Kamis (8/6/2023).
Baca juga: BPHN Gelar Pengintegrasian JDIHN Untuk Tata Kelola Pelayanan Produk Hukum Secara Optimal
Verena belum memastikan proses persidangan Briptu MK akan dijadwalkan kapan.
Pihaknya juga belum mengetahui apakah Briptu MK akan menjalani proses sidang pidana terlebih dahulu baru kemudian sidang pelanggaran kode etik.
"Kalau untuk itu (sidang) kami harus tanyakan dulu ke Bid Propam. Karena kami belum tahu," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda DIY membeberkan kronologi lengkap seorang pemuda bernama Aldi Aprianto, warga Dusun Wuni, Desa Nglindur, Girisubo, Kabupaten Gunungkidul terkena peluru tembak milik Briptu MK anggota Polsek Girisubo.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB tersangka bersama teman-temannya melakukan pengamanan orkes musik dangdut dalam rangka bersih Dusun Wuni, Girisubo yang mana pada saat kejadian acara tersebut sudah hampir selesai namun terjadi keributan di antara para penonton.
Tersangka Briptu MK lantas naik ke atas panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai keributan.
Pada saat itu tersangka dari atas panggung meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya dengan tujuan diamankan, dikarenakan rekan yang membawa senjata itu masih junior daripada tersangka Briptu MK.
"Senjata tersebut lalu diberikan kepada tersangka," katanya, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023).
Rekan sesama anggota kepolisian pada saat itu menjelaskan bahwasanya posisi senjata dalam keadaan terisi amunisi.
"Tersangka mengganggukan kepala tanda mengerti bahwasanya senjata tersebut dalam keadaan terisi dan kemudian senjata tersebut disandangkan oleh tersangka dengan laras menghadap ke bawah namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut," ujarnya.
Ketika tersangka hendak melerai keributan, pada saat itu tersangka sedikit membungkuk untuk menegur salah satu penonton.
"Tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," terang dia.
Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa saat ini ada lima orang yang seluruhnya adalah anggota Polri.
Penyidik Polda DIY juga mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari warga sipil yang menyaksikan insiden itu.
Adapun korban meninggal dunia berdasarkan visum yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit yang menangani menyebutkan bahwasanya korban mengalami luka tembak pada bagian punggung bagian atas atau tengkuk dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada di sela iga.
"Terhadap korban tadi siang sudah dimakamkan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," terang dia.
Briptu MK terancam dijerat Pasal 359 UU KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Selain itu sanksi kode etik juga menanti dirinya. (hda)
Terdakwa Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Penembakan Girisubo Jalani Sidang Saksi Meringankan Terdakwa |
![]() |
---|
Saksi Ahli Ungkap Pengunci Senpi Penembakan Girisubo Gunungkidul Tak Berfungsi |
![]() |
---|
Saksi Ahli Akan Dihadirkan Pada Sidang Ke-4 Kasus Penembakan di Girisubo |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kembali Tegaskan Ingin Terdakwa Penembakan Dipidana Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.