Berita Jogja Hari Ini

BPHN Gelar Pengintegrasian JDIHN Untuk Tata Kelola Pelayanan Produk Hukum Secara Optimal

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan Pengintegrasian JDIHN (Validasi Dokumen Hukum JDIHN) 2023 di Hotel Grand Keisha,

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Humas Kanwil Kemenkumham DIY
BPHN gelar pengintegrasian JDIHN untuk mewujudkan tata kelola pelayanan produk hukum secara optimal di Hotel Grand Keisha, Yogyakarta pada Kamis (8/6/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan Pengintegrasian JDIHN (Validasi Dokumen Hukum JDIHN) 2023 di Hotel Grand Keisha, Yogyakarta pada Kamis (8/6/2023). 

Kepala Pusat JDIH BPHN, Nofli, mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menimbang adanya permasalahan terkait kualitas data dokumen hukum terintegrasi pada portal jdihn.go.id yang belum optimal.

"Inilah pentingnya kegiatan ini, sehingga setiap dokumen yang Bapak Ibu upload sudah harus bisa terintegrasi langsung ke portal nasional," ucapnya melalui keterangan resmi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Tercatat 1,3 Juta Wisatawan Sambangi Kota Yogyakarta Hingga Pertengahan 2023

Padahal, kinerja Pusat JDIHN dalam mewujudkan Database Nasional Dokumen Hukum melalui portal jdihn.go.id tidak terlepas dari pengelolaan JDIH yang dilakukan oleh para anggota JDIHN

Terlebih, per 31 Mei 2023, Pusat JDIHN telah berhasil mengintegrasikan sebanyak 1.225 website JDIH dan mengumpulkan dokumen hukum terintegrasi sebanyak 521.174 dokumen.
  
"Hal yang perlu kami sampaikan, bahwa Penataan Database Peraturan Perundang- undangan juga menjadi variabel dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024 dalam rangka mewujudkan Reformasi Bersih dan Akuntabel," jelasnya.

Pengelolaan JDIH terintegrasi sesuai Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 menjadi indikator pada variabel ke-4 IRH. 

Pihaknya berharap, dengan terselenggaranya kegiatan validasi dokumen hukum JDIHN itu dapat membantu tercapainya keberhasilan reformasi birokrasi tingkat nasional.
 
Kegiatan itu pun dihadiri para anggota JDIH dari Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pengelola JDIH dari Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY, Kus Aprianawati, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, menyampaikan, bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan JDIH tidak terlepas dari tujuan pembentukan JDIHN, yaitu menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya. 

Selain itu juga menjamin ketersediaan dokumentasi informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

"Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan dokumentasi hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan," ujar Kus.

"Masih ada pekerjaan rumah kita untuk mendorong anggota JDIH di daerah untuk fokus dan meningkatkan tata kelola pelayanan produk hukum untuk masyarakat. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat dijadikan forum konsultasi dan koordinasi dalam upaya mempercepat proses integrasi dari anggota-anggota JDIH ke JDIHN," tutupnya. (Nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved