Warga Gunungkidul Tewas Tertembak

Kasus Warga Girisubo Gunungkidul Tertembak Polisi Masuk Tahap Pemberkasan, Tunggu Jadwal Sidang

Proses hukum yang akan dijalani Briptu MK dalam waktu dekat yakni sidang pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana karena akibat kelalaiannya yang

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengusutan kasus letusan senjata api (senpi) salah satu anggota Polsek Girisubo, Kabupaten Gunungkidul bernama Briptu MK yang menewaskan Aldi Aprianto seorang warga Padukuhan Nglindur, Girisubo terus berjalan.

Proses hukum yang akan dijalani Briptu MK dalam waktu dekat yakni sidang pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana karena akibat kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Proses hukumnya sudah tahap pemberkasan perkara," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, dihubungi Kamis (8/6/2023).

Baca juga: BPHN Gelar Pengintegrasian JDIHN Untuk Tata Kelola Pelayanan Produk Hukum Secara Optimal

Verena belum memastikan proses persidangan Briptu MK akan dijadwalkan kapan.

Pihaknya juga belum mengetahui apakah Briptu MK akan menjalani proses sidang pidana terlebih dahulu baru kemudian sidang pelanggaran kode etik.

"Kalau untuk itu (sidang) kami harus tanyakan dulu ke Bid Propam. Karena kami belum tahu," terang dia.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda DIY membeberkan kronologi lengkap seorang pemuda bernama Aldi Aprianto, warga Dusun Wuni, Desa Nglindur, Girisubo, Kabupaten Gunungkidul terkena peluru tembak milik Briptu MK anggota Polsek Girisubo.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB tersangka bersama teman-temannya melakukan pengamanan orkes musik dangdut dalam rangka bersih Dusun Wuni, Girisubo yang mana pada saat kejadian acara tersebut sudah hampir selesai namun terjadi keributan di antara para penonton.

Tersangka Briptu MK lantas naik ke atas panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai keributan.

Pada saat itu tersangka dari atas panggung meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya dengan tujuan diamankan, dikarenakan rekan yang membawa senjata itu masih junior daripada tersangka Briptu MK.

"Senjata tersebut lalu diberikan kepada tersangka," katanya, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023).

Rekan sesama anggota kepolisian pada saat itu menjelaskan bahwasanya posisi senjata dalam keadaan terisi amunisi.

"Tersangka mengganggukan kepala tanda mengerti bahwasanya senjata tersebut dalam keadaan terisi dan kemudian senjata tersebut disandangkan oleh tersangka dengan laras menghadap ke bawah namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut," ujarnya.

Ketika tersangka hendak melerai keributan, pada saat itu tersangka sedikit membungkuk untuk menegur salah satu penonton.

"Tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," terang dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved