Predator Seks Asal Bantul

Kronologi Terbongkarnya Aksi Bejat Predator Seks Asal Bantul, Berawal dari Razia HP di Sekolah

Selain mencabuli belasan anak di bawah umur, BM juga mengajak wanita dewasa lainnya untuk berhubungan badan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto dan Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko, bersama Kejati, DP3AP2 Yogyakarta dan KPAID Yogyakarta menunjukkan tersangka dan barang bukti kejahatan persetubuhan terhadap anak di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Razia handphone yang dilakukan oleh salah satu sekolah di DY pada 25 Januari lalu membongkar aksi bejat seorang duda asal Bantul.

Pria berinisial BM (54) mencabuli belasan anak di bawah umur dengan iming-iming uang.

Aksi bejat BM dilakukan sejak Juli 2022 hingga Januari 2023 lalu.

Selain mencabuli belasan anak di bawah umur, BM juga mengajak wanita dewasa lainnya untuk berhubungan badan.

Pencabulan itu dilakukan oleh pelaku di salah satu apartemen di wilayah Sleman.

Kini, predator anak asal Bantul itu terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatan bejatnya.

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda DIY pada Senin (29/5/2023) siang mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan anak di bawah umur ini bermula dari laporan yang diterima oleh polisi pada 25 Januari 2023 silam.

Awalnya guru di salah satu sekolah melakukan razia handphone milik para siswanya.

Dalam razia tersebut, seorang guru menemukan chat di salah satu handphone milik siswanya yang mengarah ke transaksi prostitusi online, dimana siswa tersebut membahas foto telanjang salah satu siswa.

Siswa yang handphone ditemukan chat mesum tersebut diduga tengah melakukan transaksi prostitusi online bersama teman-temannya.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan oleh guru ke Polda DIY.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan melakukan penyelidikan mendalam.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan para korban.

Hasilnya, polisi menemukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku.

Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda DIY kemudian bergerak cepat untuk mengamankan pelaku setelah menemukan bukti kuat adanya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved