Jadwal Terbaru Pencairan Gaji ke-13, Dimulai 5 Juni, Ini Besaran dan Komponennya

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing ASN berbeda antara satu dengan yang lainnya tergantung golongan dan masa kerja.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Ilustrasi
Dok Kredivo 

Khusus untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.

Sebagaimana yang tercantum dalam PP Nomor 15 tahun 2023.

Berikut komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber APBN :

- Gaji pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan;

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

- 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD, terdriri dari :

- Gaji pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan;

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2023

Besaran Gaji ke-13 PNS

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved