Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2023

Penyaluran gaji ke-13 ini akan dilaksanakan dengan syarat kementerian, lembaga, pemerintah daerah telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
dok.Tribun Kaltim
Ilustrasi gaji ke-13 PNS 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pertengahan Juni 2023 mendatang.

Pencairan gaji ke-13 tahun ini dilakukan secara bertahap.

Penyaluran gaji ke-13 ini akan dilaksanakan dengan syarat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce memperkirakan gaji ke-13 akan disalurkan secara bertahap mulai pertengahan Juni 2023.

"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," katanya ditemui di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

"Jadi enggak sama-sama (penyaluran gaji ke-13). Walaupun terlambat (menyerahkan laporan pertanggungjawaban) tapi tetap dibayarkan," lanjut Averrouce.

Baca juga: Cerita Lengkap KSAD Jenderal Dudung Video Call Siswa SMK Asal Banyumas yang Sol Sepatunya Lepas

Pemberian gaji ke-13 PNS ini sambung Averrouce, telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

"Secara teknisnya diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu yang secara teknis mengatur pembayarannya. Jadi kecepatannya pembayaran ditentukan dari kesiapan K/L dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," jelasnya. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved