Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2023
Penyaluran gaji ke-13 ini akan dilaksanakan dengan syarat kementerian, lembaga, pemerintah daerah telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pertengahan Juni 2023 mendatang.
Pencairan gaji ke-13 tahun ini dilakukan secara bertahap.
Penyaluran gaji ke-13 ini akan dilaksanakan dengan syarat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce memperkirakan gaji ke-13 akan disalurkan secara bertahap mulai pertengahan Juni 2023.
"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," katanya ditemui di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
"Jadi enggak sama-sama (penyaluran gaji ke-13). Walaupun terlambat (menyerahkan laporan pertanggungjawaban) tapi tetap dibayarkan," lanjut Averrouce.
Baca juga: Cerita Lengkap KSAD Jenderal Dudung Video Call Siswa SMK Asal Banyumas yang Sol Sepatunya Lepas
Pemberian gaji ke-13 PNS ini sambung Averrouce, telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
"Secara teknisnya diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu yang secara teknis mengatur pembayarannya. Jadi kecepatannya pembayaran ditentukan dari kesiapan K/L dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," jelasnya. (*)
| Soal Dana Pemerintah Daerah Mengendap di Perbankan, Ini Saran Ganjar Pranowo |
|
|---|
| Pemerintah Buka Peluang Gaji ASN Kembali Naik pada 2026 Mendatang |
|
|---|
| Pemerintah Bakal Gelontorkan Program Stimulus Ekonomi yang Ketiga, Apa Saja? |
|
|---|
| Menkeu Siap Lobi Komisi XI untuk Naikan TKD 2026 |
|
|---|
| Pemerintah Resmi Buka Blokir Anggaran Senilai Rp 134,9 Triliun untuk Biaya Program Prioritas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.