Berita Purworejo

Bawaslu Purworejo Masih Monitori Pengajuan Bacaleg Partai Gelora 

Bawaslu Purworejo masih turut mengawasi tahapan pengajuan berkas pendaftaran bakal calon legialatif (bacaleg) untuk memperebutkan kursi DPRD Kabupaten

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq, saat ditemui Tribun Jogja di ruang sidang Nurhadi Kantor Bawaslu Purworejo, Selasa (16/5/2023). 

Apabila gagal maka berkas bacaleg Partai Gelora terancam tidak bisa diverifikasi administrasi (divermin). 

Kholiq menjelaskan hal itu sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 13 Mei 2023, perihal pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi / DPRD Kabupaten-Kota apabila terjadi kendala pada Silon. 
"Jadi, itu yang menjadi payung hukum kenapa berkas fisik Partai Gelora diterima pada menit terakhir, karena mengalami kendala Silon," katanya. 

Sesuai surat edaran tersebut, Partai Gelora diberi kesempatan waktu 2x24 jam untuk melakukan penginputan data ke aplikasi Silon. 

"Berarti Partai Gelora masih punya kesempatan hingga Rabu (17/5/2023) pukul 03.00 WIB untuk mengunggah data bacaleg ke Silon KPU. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan gagal mengunggah, maka berkas bacaleg Partai Gelora tidak bisa divermin. Dan kami terus memonitori hal itu," paparnya. 

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Purworejo , Widya Astuti, mengatakan bahwa hingga Selasa (16/5/2023) pukul 13.23 WIB, proses penginputan data bacaleg Partai Gelora ke aplikasi Silon masih dalam proses. 

"Masih berproses," katanya singkat saat dihubungi. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved