Berita Purworejo

Bawaslu Purworejo Masih Monitori Pengajuan Bacaleg Partai Gelora 

Bawaslu Purworejo masih turut mengawasi tahapan pengajuan berkas pendaftaran bakal calon legialatif (bacaleg) untuk memperebutkan kursi DPRD Kabupaten

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq, saat ditemui Tribun Jogja di ruang sidang Nurhadi Kantor Bawaslu Purworejo, Selasa (16/5/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Purworejo terus siaga mengawasi jalannya proses tahapan Pemilu 2024 mendatang di Kota Pejuang. 

Kali ini, Bawaslu Purworejo masih turut mengawasi tahapan pengajuan berkas pendaftaran bakal calon legialatif (bacaleg) untuk memperebutkan kursi DPRD Kabupaten.

Meskipun tahapan tersebut secara resmi telah ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo pada Minggu (14/5/2023) kemarin. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo , Nur Kholiq, mengatakan bahwa secara umum, proses tahapan pengajuan pendaftaran bacaleg di KPU Purworejo telah berjalan sesuai tata cara, mekanisme, dan prosedur yang diatur dalam PKPU nomor 10/2023 terkait tahapan pencalonan. 

Yakni seluruh partai politik (Parpol) mendaftarkan bacalegnya sesuai waktu yang disediakan yaitu sejak 1-14 Mei 2023 maksimal pukul 23.59 WIB.  Serta menyerahkan seluruh dokumen dan berkas fisik nama calon legislatif sesuai yang telah diumumkan. 

Kendati demikian, Kholiq mengungkapkan ada satu partai politik yang masih diawasi dalam pendaftaran bacaleg, yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

Menurut Kholiq, proses pengawasan itu dilakukan karena Partai Gelora sempat mengalami kendala saat mendaftar lewat aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Sehingga, baru mengajukan berkas bacaleg secara manual kepada KPU Purworejo

"Dari 18 parpol di Kabupaten Purworejo, yang mendaftarkan bacaleg hanya 17 parpol, karena Partai Garuda tidak mengajukan. Dari 17 parpol itu mayoritas mengajukan 100 persen kuota bacaleg atau 45 nama sesuai jumlah maksimal kursi DPRD Purworejo. Akan tetapi ada juga yang mengajukan bacaleg tidak sampai 100 persen, paling sedikit PKN mengajukan 6 bacaleg (per dapil satu orang)," ungkap Kholiq kepada Tribun Jogja, Selasa (16/5/2023). 

"Kemudian, dari 17 parpol yang mendaftar, 16 parpol di antaranya sudah mengajukan bacaleg melalui Silon. Namun ada satu partai yang baru mengajukan berkas manual karena mengalami kendala di Silon, yakni Partai Gelora ," lanjut Kholiq. 

Ia menjelaskan, Partai Gelora datang menyerahkan berkas bacaleg ke KPU Purworejo pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 23.48 WIB. Tetapi karena ada kendala di Silon maka KPU Purworejo baru menerima berkas bacaleg


Selanjutnya, KPU Purworejo melakukan pengecekaan kelengkapan berkas bacaleg Partai Gelora dan menyatakan dokumen tersebut diterima pada Senin (15/5/2023) pukul 03.00 WIB. 


"Partai Gelora mengajukan 24 caleg dengan jumlah laki-laki 16 dan perempuan 8 orang.

Mereka datang pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 23.48 WIB. Kemudian dilakukan verifikasi kelengkapan dan dinyatakan diterima pada Senin (15/5/2023) pukul 3 dini hari," ucapnya. 

Meskipun berkas telah dinyatakan diterima, Kholiq menyebut Partai Gelora masih memiliki kewajiban untuk tetap mengajukan pendaftaran atau memasukkan data bacaleg lewat aplikasi Silon.

Apabila gagal maka berkas bacaleg Partai Gelora terancam tidak bisa diverifikasi administrasi (divermin). 

Kholiq menjelaskan hal itu sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 13 Mei 2023, perihal pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi / DPRD Kabupaten-Kota apabila terjadi kendala pada Silon. 
"Jadi, itu yang menjadi payung hukum kenapa berkas fisik Partai Gelora diterima pada menit terakhir, karena mengalami kendala Silon," katanya. 

Sesuai surat edaran tersebut, Partai Gelora diberi kesempatan waktu 2x24 jam untuk melakukan penginputan data ke aplikasi Silon. 

"Berarti Partai Gelora masih punya kesempatan hingga Rabu (17/5/2023) pukul 03.00 WIB untuk mengunggah data bacaleg ke Silon KPU. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan gagal mengunggah, maka berkas bacaleg Partai Gelora tidak bisa divermin. Dan kami terus memonitori hal itu," paparnya. 

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Purworejo , Widya Astuti, mengatakan bahwa hingga Selasa (16/5/2023) pukul 13.23 WIB, proses penginputan data bacaleg Partai Gelora ke aplikasi Silon masih dalam proses. 

"Masih berproses," katanya singkat saat dihubungi. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved