Masuk KBAK Gunung Sewu, Dokumen Lingkungan Drini Park Gunungkidul Berpotensi Terdampak

Meski sudah mengantongi izin, pengembang Drini Park disarankan untuk melakukan penapisan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Harry Sukmono 

Pelaksana Tugas Kepala DPTR Gunungkidul, Eddy Praptono juga telah menyampaikan rekomendasi terkait proyek Drini Park.

Rekomendasi ditujukan pada pengembangnya.

Rekomendasinya adalah meminta pengembang untuk tidak merusak bentukan dan ekosistem karst. Sebab lokasi proyek ini berada di KBAK.

"Desainnya harus dibuat sedemikian rupa menyesuaikan kontur (bentuk lahan) yang ada," kata Eddy lewat keterangannya.

Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol-PP Gunungkidul, Ngatijo mengatakan pihaknya bisa menindak jika ada pelanggaran dari proyek tersebut. Khususnya dalam pemanfaatan tata ruang.

Sanksi yang diberikan berupa teguran dan pembinaan bagi pengembang.

Meski begitu belum bisa dipastikan apakah sudah ada indikasi pelanggaran dari proyek Drini Park.

"Sebab yang memiliki kompetensi untuk melihat adanya pelanggaran atau tidak adalah DPTR dan DLH," jelas Ngatijo.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved