Masuk KBAK Gunung Sewu, Dokumen Lingkungan Drini Park Gunungkidul Berpotensi Terdampak

Meski sudah mengantongi izin, pengembang Drini Park disarankan untuk melakukan penapisan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Harry Sukmono 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pembangunan Drini Park di Tanjungsari, Gunungkidul kini sedang berjalan lantaran diklaim sudah berizin.

Proyek ini dibangun dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu.

Meski sudah mengantongi izin, pengembang Drini Park disarankan untuk melakukan penapisan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul.

Namun hingga kini pengajuan belum dilakukan.

"Kami masih menunggu pengajuannya agar penapisan dokumen lingkungannya bisa dilakukan," jelas Kepala DLH Gunungkidul, Harry Sukmono, Rabu (10/05/2023).

Menurutnya, keberadaan Drini Park di KBAK bisa berdampak pada dokumen lingkungannya.

Terutama terkait persyaratan berkegiatan di kawasan tersebut.

Hal itu sesuai dengan UU Cipta Kerja dan turunannya di PP 22/2021.

Harry mengatakan segala kegiatan di kawasan lindung seperti KBAK diatur secara ketat.

"Kami masih menunggu pengajuan dari pemrakarsa kegiatan untuk melihat seberapa besar dampaknya," ujarnya.

Harry mengatakan dokumen dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) juga dibutuhkan.

Sebab perlu dilihat sejauh mana kesesuaian pemanfaatan ruang di lokasi pembangunan.

Menurutnya, jika tidak sesuai maka dokumen lingkungannya tidak bisa diproses.

Itu sebabnya, pengembang diharapkan memenuhi kewajibannya dalam berkegiatan.

"Kami pasti membantu proses penerbitan dokumen lingkungan ini, selama pemohon juga memenuhi kewajibannya secara aturan," kata Harry.

Pelaksana Tugas Kepala DPTR Gunungkidul, Eddy Praptono juga telah menyampaikan rekomendasi terkait proyek Drini Park.

Rekomendasi ditujukan pada pengembangnya.

Rekomendasinya adalah meminta pengembang untuk tidak merusak bentukan dan ekosistem karst. Sebab lokasi proyek ini berada di KBAK.

"Desainnya harus dibuat sedemikian rupa menyesuaikan kontur (bentuk lahan) yang ada," kata Eddy lewat keterangannya.

Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol-PP Gunungkidul, Ngatijo mengatakan pihaknya bisa menindak jika ada pelanggaran dari proyek tersebut. Khususnya dalam pemanfaatan tata ruang.

Sanksi yang diberikan berupa teguran dan pembinaan bagi pengembang.

Meski begitu belum bisa dipastikan apakah sudah ada indikasi pelanggaran dari proyek Drini Park.

"Sebab yang memiliki kompetensi untuk melihat adanya pelanggaran atau tidak adalah DPTR dan DLH," jelas Ngatijo.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved