Berita Kriminal Hari Ini

Modus Janjikan Pekerjaan di Angkasa Pura I, 2 Pria Asal Yogya dan Kulon Progo Ditangkap Polisi

Korban dijanjikan dapat langsung bekerja di PT Angkasa Pura I pada Oktober 2021 dengan membayar uang sejumlah Rp 105 juta.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Sri Cahyani Putri
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Rakhmat Darmawan (tengah) didampingi jajarannya menunjukan barang bukti dugaan kasus penipuan bermodus pekerjaan BUMN saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Rabu (3/5/2023). Dalam kasus ini, polisi menangkap pria berinisial MAR warga Yogyakarta dan S warga Kulon Progo. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Polres Kulon Progo berhasil mengamankan dua pelaku atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Angkasa Pura (AP) I yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Kedua pelaku berinisial MAR (37), pria asal Kota Yogyakarta dan S (45), pria asal Wates, Kabupaten Kulon Progo

Imbas dari kejadian itu, korban tertipu hingga ratusan juta rupiah. 

Kasatreskrim Polres Kulon Progo , AKP Rakhmat Darmawan mengatakan, kejadian tindak pidana kriminal terjadi pada 3 Maret 2021 lalu. 

Kala itu, tersangka menawarkan kepada korban Al (43), perempuan asal Kabupaten Sleman dapat membantu memasukkan seseorang untuk bekerja di AP I sebagai pekerja tetap melalui jalur khusus. 

Dengan membayar uang sejumlah Rp 105 juta yang akan langsung bekerja pada Oktober 2021. 

Karena tergiur hal tersebut, korban kemudian melakukan pembayaran.

Namun sampai waktu yang dijanjikan, korban tidak kunjung bekerja di perusahaan BUMN di bidang transportasi udara tersebut. 

Hingga 8 Mei 2022, tersangka berjanji akan mengembalikan uang senilai Rp 105 juta.

Namun nyatanya, uang milik korban tidak kunjung dikembalikan. 

"Karena merasa ditipu, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Kulon Progo ," kata Rakhmat, Rabu (3/5/2023). 

Berdasarkan laporan tersebut, tim resmob bersama anggota unit II Satreskrim Polres Kulon Progo melakukan penyelidikan.

Pada 24 April 2023, polisi menangkap tersangka S di sebuah hotel di Yogyakarta.

Sementara, tersangka MAR ditangkap di rumah istrinya di Panembahan Senopati Yogyakarta pada 27 April 2023.

Selanjutnya, mereka menjalani penahanan di rutan Polres Kulon Progo

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti meliputi empat lembar laporan transaksi bank dan satu bundel bukti tangkapan layar WhatsApp. 

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 378 atau pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. 

Sementara itu, Tersangka MAR mengaku baru sekali melakukan kasus penipuan

Kejadian bermula ketika dirinya dikenalkan oleh rekannya S kepada seseorang di Jakarta yang mengaku bisa memasukkan sebagai pegawai AP I. 

Seseorang itu disebut-sebut oleh tersangka MAR bekerja di kantor kementerian. 

"Jadi dengan (teman di Jakarta) dikenalkan oleh tersangka S. Dia bekerja di Menpan RB. Kemudian saya pertemukan (korban) dengan teman di Jakarta. Mereka yang rembukan sendiri di Jakarta," katanya. 

Dikatakan MAR, korban Al mentransfer uang sebesar Rp 105 juta kepadanya dalam sekali transfer. 

"Uangnya ditransfer (korban) sekali ke saya. Kemudian saya transfer ke nomor rekening yang di (teman) Jakarta semuanya," ucapnya. 

Dalam kasus ini, tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta itu mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta.

Sedangkan, uangnya habis untuk biaya operasional ke Jakarta. ( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved