Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kuatkan Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo
Menguatan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut
|
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Warta Kota/YULIANTO
Hakim Ketua persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, saat memimpin sidang dengan agenda pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sementara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf 15 tahun penjara.
Empat terdakwa itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Pengadilan Tinggi DKI Tetap Hukum Achsanul Qosasi 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Restitusi Atas Putusan MA Yang Potong Hukuman Sambo Cs |
![]() |
---|
Jadwal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar Rabu Besok |
![]() |
---|
Berkas Banding Ferdy Sambo cs Sudah Diterima PT DKI Jakarta, Diputus Paling Lambat 3 Bulan Mendatang |
![]() |
---|
Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ajukan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.