Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kuatkan Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo
Menguatan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan ditolaknya banding ini, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya tersebut.
Putusan banding ini dibacakan oleh majelis hakim PT DKI Jakarta dalam sidang yang digelar pada Rabu (12/4/2023) hari ini.
Sidang putusan banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso.
Selain Ferdy Sambo, putusan banding terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, juga dibacakan pada Rabu ini.
Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.
Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan banding Ferdy Sambo diterima.
Meski demikian, hakim juga menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan, terkait vonis pidana mati Ferdy Sambo.
"Menerima permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV.
"Menguatan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,"ucap hakim.
" Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,"lanjutnya.
" Membebankan biaya perkara kepada negara,"katanya.
Adapun sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut berlangsung secara terbuka.
Awalnya, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai sidang dengan membacakan identitas terdakwa.
Hakim Ketua lalu melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.
Pengadilan Tinggi DKI Tetap Hukum Achsanul Qosasi 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Restitusi Atas Putusan MA Yang Potong Hukuman Sambo Cs |
![]() |
---|
Jadwal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar Rabu Besok |
![]() |
---|
Berkas Banding Ferdy Sambo cs Sudah Diterima PT DKI Jakarta, Diputus Paling Lambat 3 Bulan Mendatang |
![]() |
---|
Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ajukan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.