Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kuatkan Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo

Menguatan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut

|
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Warta Kota/YULIANTO
Hakim Ketua persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, saat memimpin sidang dengan agenda pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan ditolaknya banding ini, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya tersebut.

Putusan banding ini dibacakan oleh majelis hakim PT DKI Jakarta dalam sidang yang digelar pada Rabu (12/4/2023) hari ini.

Sidang putusan banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso.

Selain Ferdy Sambo, putusan banding terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, juga dibacakan pada Rabu ini.

Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.

Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan banding Ferdy Sambo diterima.

Meski demikian, hakim juga menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan, terkait vonis pidana mati Ferdy Sambo.

"Menerima permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV.

"Menguatan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,"ucap hakim.

" Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,"lanjutnya.

" Membebankan biaya perkara kepada negara,"katanya.

Adapun sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut berlangsung secara terbuka.

Awalnya, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai sidang dengan membacakan identitas terdakwa.

Hakim Ketua lalu melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved