Pengadilan Tinggi DKI Tetap Hukum Achsanul Qosasi 2,5 Tahun Penjara

Achsanul Qosasi tetap divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim tingkat banding dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis 2,5 tahun terhadap Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai oleh Hakim Sumpeno bersama hakim Branthon R. Saragih dan Hakim Nelson Pasaribu sebagai anggota Majelis tersebut menguatkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya sudah menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

Vonis majelis hakim PT DKI Jakarta ini diketuk pada Kamis (8/8/2024) kemarin.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 20 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut," demikian amar putusan banding dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), Jumat (9/8/2024).

Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 40 miliar terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut eks pejabat BPK itu untuk dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Selain pidana badan, Achsanul hanya dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved