Dakwaan JPU, Achsanul Qosasi Minta Uang Rp 40 Miliar ke Dirut Bakti Kominfo
JPU menyebut Achsanul Qosasi diduga menerima uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat dari Dirut Bakti Kominfo
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus suap terhadap Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
Sidang perdana ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntur Umum terhadap Achsanul Qosasi.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Achsanul Qosasi diduga menerima uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar dari dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang bersumber dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Galumbang memberikan uang kepada Achsanul berdasarkan perintah dari mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif.
Uang itu diterima oleh terdakwa untuk mengkondisikan temuan BPK dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Menguntungkan terdakwa Achanul Qosasi sebesar 2.640.000 USD atau sebesar Rp 40.000.000.000,” kata Jaksa KPK dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/3/2024).
“Dengan maksud supaya terdakwa Achsanul Qosasi membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan Kerugian negara dalam pelaksaan Proyek BTS 4G 2021,” lanjutnya.
Baca juga: Cerita Pengantin Perempuan di Bombana Meninggal di Hari Pernikahan, Sempat Kejang-kejang
Dalam dakwaan, penyerahan uang sebesar Rp 40 miliar itu dilakukan karena Anang ketakutan atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Belanja Modal TA 2021 untuk Kementerian Kominfo.
Sebelum penyerahan uang, Achanul disebut memanggil Anang untuk ke ruangannya di Kantor BPK Slipi.
Dalam pertemuan itu, Achanul meminta kepada Anang untuk menyiapkan uang sebesar Rp 40 miliar.
Saat itu Achanul juga sudah menyodorkan daftar nama dan nomor telepon penerima uang dan kodenya.
“Terdakwa Achsanul Qosasih mengatakan ‘tolong siapkan 40 miliar’ sambil menyodorkan kertas yang berisikan tulisan nama penerima dan nomor telepon, terdakwa mengatakan 'Ini nama dan nomor telepon penerimanya dan kodenya ‘Garuda’,” papar Jaksa.
Mendapat permintaan itu, Anang Achmad Latif pun langsung menelepon Irwan Hermawan dan Windi Purnama untuk menyiapkan Rp 40 miliar yang diberikan kepada seseorang bernama Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt Jakarta.
“Bahwa alasan Anang Achmad Latif memberikan uang tersebut karena ketakutan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi maka BPK akan memberikan penilaian/temuan yang merugikan proyek BTS 4G seperti kemahalan harga, kelebihan spesifikasi (over spec), inefisiensi,” papar Jaksa.
Atas perbuatannya, Achsanul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Pengamat Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Danantara |
![]() |
---|
BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan Pemkot Yogya Tahun 2024, Begini Kata Wali Kota |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi DKI Tetap Hukum Achsanul Qosasi 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhir Kasus Korupsi BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Dijatuhi Hukuman 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pemkab Klaten Terima Opini WTP Enam Tahun Berturut-turut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.