Sah, Banding Teddy Minahasa Ditolak PT DKI Jakarta, Tetap Dihukum Seumur Hidup

Banding yang diajukan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa atas vonis hukuman seumur hidup ditolak oleh PT DKI Jakarta.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Suasana sidang putusan banding Teddy Minahasa di PT DKI, Kamis (6/7/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Banding yang diajukan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa atas vonis hukuman seumur hidup ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dalam sidang pembacaan putusan banding yang digelar pada Kamis (6/7/2023), majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jakarta Barat yang menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Teddy Minahasa.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Sirande Palayukan di Gedung PT DKI, Jakarta Pusat, seperti yang dikutip dari Kompas.com,Kamis (6/7/2023).

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut dia.

Sebelumnya, di tingkat pertama, Teddy Minahasa dijatuhi vonis penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkoba.

Vonis yang dijatuhkan kepada mantan Kapolda Sumbar ini lebih ringan dari tuntutan JPU dimana sebelumnya menuntut hukuman mati.

Dalam persidangan, majelis hakim PN Jakbar sebelumnya memutuskan Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Akhir Kasus Peredaran Narkotika Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup

Selain hukuman pidana, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved