Berita Kriminal

Akhir Kasus Peredaran Narkotika Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketahui oleh  Jon Sarman Saragih dan anggota Yuswardi, dan Esthar Oktavi tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai jenderal bintang 2 tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.

Baca juga: Kronologi Toyota Agya Seruduk Warung di Gondokusuman Yogyakarta

Menurut JPU, Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved