Akhir Kasus Korupsi BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Dijatuhi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi BPS
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus tindak pidana korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G yang menyeret anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi memasuki babak akhir.
Pada Kamis (20/6/2024) siang, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diketuai Fahzal Hendri menjatuhkan vonis 2,5 tahun kepada Achsanul Qosasi.
Achsanul juga dijatuhi pidana denda sebesar 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Achsanul Qosasi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana sebelumnya menuntut lima tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Achsanul terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achsanul Qosasih dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/6/2024).
Menurut majelis hakim, Achsanul dinilai melanggar Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Baca juga: Tukang Ojek Ditembak KKB Papua di Puncak, Peluru Tembus Helm hingga Daun Telingga
Dalam kasus ini, Achsanul disebut menerima uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar dari Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Duit puluhan miliar tersebut diberikan oleh Windi Purnama.
Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Galumbang memberikan uang untuk Achsanul berdasarkan perintah dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti),Anang Achmad Latif.
Achsanul diberikan uang untuk membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti supaya mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP).
Selain itu, uang pelicin puluhan miliar ini diberikan supaya BPK tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksaan proyek BTS 4G yang dilaksanakan pada 2021.
Anang memberikan uang kepada Achsanul lantaran ketakutan atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Belanja Modal Tahun Anggaran (TA) 2021 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Terlebih permasalah dalam proyek ini juga sudah diusut Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, Achsanul pun memanggil Anang untuk datang ke Kantor BPK Slipi.
Kades Selomirah Ngablak Magelang Selewengkan Dana Desa Sebagian Buat Judol |
![]() |
---|
Kejati Jateng Tahan Sekda Klaten, Ini Tanggapan Bupati Hamenang |
![]() |
---|
Tim Penyidik Kejari Kulon Progo Lanjutkan Penggeledahan ke BUKP Cabang Galur |
![]() |
---|
Tegas! Ini 7 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati untuk Koruptor |
![]() |
---|
Hari Ini Bupati Sudewo Bakal Diperiksa jadi Saksi Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.