Akhir Kasus Korupsi BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Dijatuhi Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi BPS

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). 

Di situ, Anang diminta menyiapkan uang Rp 40 miliar.

“Terdakwa Achanul Qosasih mengatakan ‘tolong siapkan 40 milyar’ sambil menyodorkan kertas yang berisikan tulisan nama penerima dan nomor telepon,” kata jaksa.

“Terdakwa (Achsanul) mengatakan ‘ini nama dan nomor telepon penerimanya dan kodenya Garuda’,” ucap jaksa menirukan komunikasi Achsanul dengan Anang.

Setelahnya, Anang pun menelepon Irwan Hermawan dan Windi Purnama untuk menyiapkan Rp 40 miliar yang diberikan kepada seseorang bernama Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt Jakarta.

“Alasan Anang Achmad Latif memberikan uang tersebut karena ketakutan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi maka BPK akan memberikan penilaian atau temuan yang merugikan proyek BTS 4G seperti kemahalan harga, kelebihan spesifikasi atau over spec, inefisiensi,” papar Jaksa. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved