Akhir Kasus Korupsi BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Dijatuhi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi BPS
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Di situ, Anang diminta menyiapkan uang Rp 40 miliar.
“Terdakwa Achanul Qosasih mengatakan ‘tolong siapkan 40 milyar’ sambil menyodorkan kertas yang berisikan tulisan nama penerima dan nomor telepon,” kata jaksa.
“Terdakwa (Achsanul) mengatakan ‘ini nama dan nomor telepon penerimanya dan kodenya Garuda’,” ucap jaksa menirukan komunikasi Achsanul dengan Anang.
Setelahnya, Anang pun menelepon Irwan Hermawan dan Windi Purnama untuk menyiapkan Rp 40 miliar yang diberikan kepada seseorang bernama Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt Jakarta.
“Alasan Anang Achmad Latif memberikan uang tersebut karena ketakutan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi maka BPK akan memberikan penilaian atau temuan yang merugikan proyek BTS 4G seperti kemahalan harga, kelebihan spesifikasi atau over spec, inefisiensi,” papar Jaksa. (*)
Kades Selomirah Ngablak Magelang Selewengkan Dana Desa Sebagian Buat Judol |
![]() |
---|
Kejati Jateng Tahan Sekda Klaten, Ini Tanggapan Bupati Hamenang |
![]() |
---|
Tim Penyidik Kejari Kulon Progo Lanjutkan Penggeledahan ke BUKP Cabang Galur |
![]() |
---|
Tegas! Ini 7 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati untuk Koruptor |
![]() |
---|
Hari Ini Bupati Sudewo Bakal Diperiksa jadi Saksi Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.