Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kuatkan Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo

Menguatan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut

|
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Warta Kota/YULIANTO
Hakim Ketua persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, saat memimpin sidang dengan agenda pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan ditolaknya banding ini, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya tersebut.

Putusan banding ini dibacakan oleh majelis hakim PT DKI Jakarta dalam sidang yang digelar pada Rabu (12/4/2023) hari ini.

Sidang putusan banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso.

Selain Ferdy Sambo, putusan banding terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, juga dibacakan pada Rabu ini.

Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.

Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan banding Ferdy Sambo diterima.

Meski demikian, hakim juga menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan, terkait vonis pidana mati Ferdy Sambo.

"Menerima permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV.

"Menguatan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,"ucap hakim.

" Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,"lanjutnya.

" Membebankan biaya perkara kepada negara,"katanya.

Adapun sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut berlangsung secara terbuka.

Awalnya, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai sidang dengan membacakan identitas terdakwa.

Hakim Ketua lalu melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.

Pada Senin (13/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Sidang vonis Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim.

Vonis terhadap Ferdy Sambo tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Majelis Hakim pun menegaskan Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," jelas Majelis Hakim.

Baca juga: Jadwal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar Rabu Besok

Keluarga Brigadir J Minta Vonis Ferdy Sambo Dikuatkan

Sebelumnya, keluarga Brigadir J berharap tak ada pengurangan hukuman bagi Ferdy Sambo cs.

Pihak keluarga menginginkan agar Majelis Hakim pada tingkat banding, yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Putusan Banding PT nanti, kami berharap akan menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan," ungkap penasihat hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).

Harapan itu terlontar karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap sudah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J.

"Namun apabila Hakim Banding memberi Putusan yang lebih tinggi untuk Terdakwa PC, KM, RR itu akan sangat lebih bagus, sangat adil," tegas Johanes Raharjo.

Namun, pihak keluarga tetap menghormati apapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Keluarga selalu mempercayakan dan menyerahkan pada Majelis Hakim karena Hakim sebagai wakil Tuhan," imbuh dia.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sementara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf 15 tahun penjara.

Empat terdakwa itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved