Berita Jogja Hari Ini
BKD DIY Pastikan 1.200 Naban Non ASN di Lingkungan Pemda DIY Dapat THR
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY memastikan seluruh pegawai berstatus tenaga bantu (naban) non ASN di lingkungan Pemda DIY mendapatkan Tunjangan Har
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY memastikan seluruh pegawai berstatus tenaga bantu (naban) non ASN di lingkungan Pemda DIY mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.
Saat ini, tahap pencairan THR masih berproses. THR diberikan sebesar satu kali gaji.
"Dapat karena regulasinya seperti itu. Memang belum ada yang cair masih pada dihitung beserta tunjangannya," kata Kepala BKD DIY, Amin Purwani, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Konsumen Produk Tembakau di Jogja Protes, Sebut Revisi Regulasi Sarat Diskriminasi
Amin mengatakan, naban non ASN di Pemda DIY tercatat ada sekitar 1.200 orang. Sedangkan jumlah ASN sekitar 12 ribu orang.
Saat ini masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tengah melakukan penghitungan besaran THR maupun tunjangan yang didapat masing-masing pegawai.
Data tersebut kemudian akan diverifikasi oleh BKD DIY untuk kemudian dapat dicairkan.
Amin mengatakan, jadwal pencairan THR tergantung dari proses verifikasi yang dilakukan.
Namun THR harus dibayarkan paling lambat lima hari jelang hari raya. Hal ini sejalan dengan ketentuan pemerintah.
Baca juga: JJLS Sepanjang 112 Kilometer di DI Yogyakarta Siap Dijadikan Jalur Alternatif Mudik Lebaran
"Per OPD kan tidak sama karena kita harus verifikasi dan cocokkan data dulu. Realisasinya ndisik endi sing rampung (selesai mana yang duluan) dan yang sudah benar akan dicairkan," ungkapnya.
Sementara untuk tenaga outsourcing, kewajiban pembayaran THR berada di pihak ketiga atau masing-masing perusahaan yang merekrut mereka.
"Kalau outsourcing dengan pihak ketiga jadi itu kewajiban mereka," jelasnya. (tro)
Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
![]() |
---|
Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
![]() |
---|
Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
![]() |
---|
Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
![]() |
---|
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.