DPD Demokrat DIY Ajukan Kontra Memori ke Pengadilan Tinggi untuk Respon PK Moeldoko
Hal ini sebagai upaya merespons upaya Peninjauan Kembali (PK) pihak Moeldoko atas putusan MA yang memenangkan Partai Demokrat pimpinan AHY
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DIY mengajukan kontra memori ke Pengadilan Tinggi (PT) yang berisikan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung (MA)
Surat tersebut diterima Kepala Pengadilan Tinggi DIY Setyawan Hartono, S.H, M.H., Senin (3/4/2023)
Hal ini sebagai upaya merespons upaya Peninjauan Kembali (PK) pihak Moeldoko atas putusan MA yang memenangkan Partai Demokrat pimpinan AHY.
Sebagaimana diketahui, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berupaya merebut kepemimpinan Partai Demokrat sejak 2021 lalu.
Upaya-upaya hukum pun telah dilakukan Moeldoko untuk menggulingkan AHY dari kursi kepemimpinan partai Demokrat.
Ketua DPD Demokrat DIY, Erlia Risti mengatakan pengajuan kontra memori dilakukan lantaran terdapat oknum yang berusaha menjegal kepemimpinan AHY.
"Tentu ini harus kami lakukan karena ada yang belum puas dan akan membegal partai kami. Kami ingin menunjukkan bahwa kami kader- kader Partai Demokrat khususnya di DIY merupakan kader yang setia, solid dan loyal dibawah kepemimpinan mas Ketum AHY," ujarnya, Senin (3/4/2023).
Dia menjelaskan hari ini DPD Demokrat se-Indonesia mendatangi Pengadilan Tinggi untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan.
"Hari ini semua DPD Partai Demokrat mendatangi Pengadilan Tinggi untuk memohon perlindungan hukum dan keadilan," tegas Erlia didampingi Sekretaris DPD dan pengurus DPD Partai Demokrat DIY.
Sebelumnya, kasasi telah menolak gugatan Moeldoko lewat putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022. Tapi kini, Moeldoko mengklaim telah menemukan 4 novum alias bukti baru.
Partai Demokrat DIY pun membantah novum yang diajukan Moeldoko ini bukti baru. Sebab, keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021. (*)
Momentum Ekspresi Diplomasi Budaya, Inilah Kolaborasi Nasirun-Bunta Inoue |
![]() |
---|
Jajaran Pengurus DPD HAPI DIY Silaturahmi ke Pengadilan Tinggi Yogya, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
Majelis Hakim PT Jakarta Kabulkan Banding JPU, Hukuman Zarof Ricar jadi 18 Tahun |
![]() |
---|
Keluarga Korban Penembakan Anggota TNI di Serdang Bedagai Protes Pelaku hanya Dituntut 1 Tahun |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Yogyakarta Tolak Gugatan Tiga Mantan Personel Kotak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.