Berita Kulon Progo Hari Ini
Begini Respon Pj Bupati Kulon Progo Soal Mutasi AKBP Muharomah Fajarini
Ia berharap pemindahan AKBP Muharomah Fajarini jangan dihubung-hubungkan imbas dari kasus penutupan Patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini dimutasi dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mutasi kapolres perempuan pertama di Kulon Progo itu tertuang dalam Surat Telegram 714/III/KEP/2023 tanggal 27-3-2023.
Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Tri Saktiyana turut memberikan respon terkait mutasi jabatan Kapolres Kulon Progo tersebut.
Ia berharap pemindahan AKBP Muharomah Fajarini jangan dihubung-hubungkan imbas dari kasus penutupan Patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa, Pedukuhan Degolan, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah yang viral belakangan terakhir ini.
Baca juga: RSUD Sleman Akan Bangun Gedung Baru Tiga Lantai, untuk IGD dan Unit Stroke
Sebab, kabar mutasi Kapolres Kulon Progo itu telah ia dengar sejak akhir 2022 lalu.
"Jadi jangan menghubung-hubungkan pindahnya Bu Kapolres dengan kasus ( penutupan Patung Bunda Maria ). Karena saya sudah mendengar (kabar) rotasi ini sekitar Oktober atau November 2022 bahwa Bu Kapolres akan dimutasi tapi waktu kepastiannya saat itu belum jelas," kata Tri saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).
Selama menjabat sebagai Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini menurutnya juga turut berperan dalam pembangunan di daerah ini.
"Dia sangat telaten. Komunikasi dengan masyarakat bagus, itu yang menjadi kelebihan beliau. Karena beliau sebelum menjabat sebagai Kapolres Kulon Progo juga pernah menjabat di Binmas Polda DIY," ucapnya.
"Beliau juga orangnya ra ndue kesel, rajin, semanak, ceria dan kemanapun diundang dia hadir," sambung Tri.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Muharomah Fajarini dimutasi ke Polda DIY.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti menyampaikan, mutasi di lingkungan polri karena sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Kendati dimutasi, AKBP Muharomah Fajarini masih melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolres Kulon Progo sampai serah terima jabatan (sertijab) dengan pejabat Kapolres baru.
Nantinya, jabatan Kapolres Kulon Progo digantikan oleh AKBP Nunuk Setiyowati SIK.,MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Binsatpampolsus Ditbinmas Polda Jateng.
Selama menjabat sebagai Kapolres Kulon Progo mulai 26 Juli 2021 sampai dengan 27 Maret 2023, AKBP Muharomah Fajarini telah meraih sederet penghargaan di antaranya:
1. Penyaluran Dana Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung Tercepat No.4 dari Kapolri tahun 2021.
2. Pengungkapan perdagangan anjing dari Dog Meat Free Indonesia Coalition tahun 2021.
3. Penegak hukum di Bidang Konservasi tumbuhan dan satwa liar di wilayah hukum Polres Kulon Progo dari BKSDA Yogyakarta tahun 2021.
4. Satker peringkat 1 nilai kinerja anggaran (NKA) sampai dengan 13 Desember 2021 dari Kapolda DIY tahun 2021.
5. Atas Peran dan komitmen tinggi dalam upaya pelayanan masyarakat dan penegak hukum yang berbasis HAM pada Kepolisian Resor Kulon Progo dari Kanwil Kemenhumham DIY tahun 2021.
6. Peringkat pertama indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) semester 1 tahun 2021 satker lingkup KPPN Wates kategori pagu di atas 20 Miliar dari KPPN Wates tahun 2021.
7. Kerjasama dan sinergi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kulon Progo dari Bupati Kulon Progo tahun 2021.
8. Dukungan dan kerjasama yang telah terjalin selama ini di Bandara Internasional Yogyakarta dar Angkasa Pura I tahun 2021.
9. Partisipasi dan kerjasama menjadi mitra kerja mewujudkan kapasitas hukum berkeadilan dalam pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di Rupbasan Kelas II Wates dari Rupbasan Kulon Progo tahun 2021.
10. Penyelenggara pelayanan publik kategori "Pelayanan Prima" tahun 2021 dari Kemenpan-RB.
11. Sebagai satwil dengan NKA tahun 2021 sebesar 99,56 peringkat 1 dengan kategori pagu anggaran lebih dari Rp 100 Miliar dari Kapolda DIY tahun 2022.
12. Satker lingkup KPPN Wates dengan nilai IKPA terbaik ke-1 kategori pagu di atas Rp 20 Miliar tahun anggaran 2022 dari KPPN Wates.
13. Atas kerjasama yang baik dalam penyelesaian sengketa tanah Poeloseroyo tahun 2021 di Kelurahan Purwosari, Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo (sengketa sejak tahun 1968 sampai dengan 2021) dari BPN Kulon Progo.
14. Peringatan 6 satker dengan capaian IKPA tertinggi periode semester 1 tahun 2022 lingkup wilayah DJPB Provinsi DIY.
15. Inovasi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Kulon Progo melalui layanan setiap malam minggu dalam inovasi SKCK Mami, Si Menor dan SPKT Mami dari Bupati Kulon Progo tahun 2022.
16. Unit kerja pelayanan berpredikat wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) dari Kemenpan RB tahun 2022.
17. Unit penyelenggara pelayanan publik terbaik dalam penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan dari Kemenpan RB tahun 2022.
18. Peringkat pertama nilai kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja kategori pagu besar di atas Rp 15 Miliar nilai IKPA 96,43 dari KPPN Wates tahun 2022.
19. Piagam penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI tahun 2022.
20. Penghargaan dari Kapolri Dalam predikat pelayanan prima "A" tahun 2022.
21. Penghargaan dari Kemenpan Rb dalam predikat pelayanan prima "A" tahun 2022 dari Kemenpan RB. (scp)
mutasi
AKBP Muharomah Fajarini
Kapolres Kulon Progo
Bupati Kulon Progo
penutupan patung Bunda Maria
Berita Kulon Progo Hari Ini
Seorang Santri Asal Bantul Meninggal Tertemper Kereta di Sentolo Kulon Progo |
![]() |
---|
HUT Ke-10, RSUD NAS Kulon Progo Resmikan Sejumlah Fasilitas Layanan Kesehatan Baru |
![]() |
---|
Underpass Kulur di Kulon Progo Ditutup Imbas Kerap Tergenang Air di Musim Penghujan |
![]() |
---|
Bayi Korban TPPO Dikembalikan ke Orang Tuanya Setelah Sempat Dirawat di RSUD Wates Kulon Progo |
![]() |
---|
1.056 Buruh Pabrik Rokok Terima BLT DBH CHT dari Pemkab Kulon Progo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.