Berita Jogja Hari Ini

BKD DIY Tunggu Instruksi Kemendagri Soal Larangan ASN dan Pejabat Gelar Buka Bersama

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani mengungkapkan, Pemda DIY pada prinsipnya akan mematuhi segala ketentuan dari pusat.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Kepala BKD DIY Amin Purwani 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Presiden Joko Widodo melarang kegiatan buka bersama (bukber) selama Ramadhan 1444 H/2023.

Larangan kegiatan buka bersama selama Ramadhan 2023 tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani mengungkapkan, Pemda DIY pada prinsipnya akan mematuhi segala ketentuan dari pusat.

Baca juga: Pejabat di Bantul Tak Gelar Buka Bersama Sesuai Arahan Presiden Jokowi

Meski demikian, pihaknya masih menunggu adanya instruksi lebih lanjut dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) untuk kemudian dilakukan penyusunan Surat Edaran (SE) di level daerah terkait adanya pelarangan tersebut.

"Secara formal masih menunggu dari Kemendagri," kata Amin, Kamis (23/3/2023).

Di bulan Ramadan ini, BKD DIY baru mengeluarkan SE terkait ketentuan jam kerja ASN di bulan Ramadan.

Di mana jam kerja instansi pusat maupun daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja dipangkas menjadi 32,5 jam per-Minggu.

"Di daerah belum ada (SE larangan buka bersama), kemarin cuma SE jam kerja puasa saja," ungkapnya.

Di tahun sebelumnya, Pemda DIY juga melarang pejabat dan ASN di lingkungan Pemda DIY untuk menggelar buka bersama maupun open house saat Hari Raya Idul Fitri. Hal ini juga menindaklanjuti perintah dari Presiden Jokowi.

Disinggung terkait upaya pengawasan nantinya, Amin menyebut tak ada upaya secara khusus yang ditempuh BKD DIY. Pengawasan para ASN akan diserahkan oleh masing-masing instansi pemerintah.

"Karena pengawasan secara khusus memang belum ada," ungkapnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved