Kasus Mutilasi di Sleman

Ayah Korban Mutilasi di Sleman Berharap Pembunuh Keji Anaknya Dihukum Mati

Hukuman tersebut merupakan hukuman yang pantas untuk pelaku, karena pembunuhan yang dilakukan sangat keji. 

TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Keluarga korban mutilasi melakukan tabur bunga diatas makam korban, Senin (20/3/2023) 

Tersangka berencana membuang potongan tubuh korbannya ke septik tank atau ke toilet penginapan.

"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelasnya.

Polisi pun menjerat hukuman maksimal terhadap pelaku pembunuhan dan mutilasi sadis itu.

Tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," tegas Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved