KPU Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat yang Kabulkan Gugatan Partai Prima
Memori banding tersebut disampaikan Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna, sebagai pihak yang diberi kuasa oleh Ketua KPU
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas KPU. Pantauan Kompas.com, KPU RI diwakili oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna (kanan), sebagai pihak yang diberi kuasa oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Berbagai komentar miring dialamatkan terhadap majelis hakim yang dianggap tidak kompeten karena telah mengadili perkara perdata di luar yurisdiksi dan berdampak secara umum ke tahapan kepemiluan.
Sementara itu, di level politik, sejumlah pengamat dan politikus menilai bahwa ada intervensi dari penguasa terhadap PN Jakpus untuk memuluskan agenda penundaan Pemilu 2024.
Presiden RI Joko Widodo mengeklaim bahwa pemerintah mendukung upaya KPU untuk mengajukan banding. (*)
Baca Juga
VIDEO NEWS : TERIMA BANYAK KRITIKAN, KPU CABUT KEPUTUSAN TUTUP AKSES DOKUMEN CAPRES-CAWAPRES |
![]() |
---|
Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Ditandatangani Presiden Jokowi |
![]() |
---|
7 Rayuan Maut Ketua KPU Hasyim Asy'ari untuk Anggota PPLN, Dari Pandangan Mata Turun ke Hati |
![]() |
---|
Hasil Rapat Pleno KPU: Mochammad Afifuddin Ditunjuk jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari |
![]() |
---|
KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pilpres 2024 Besok Siang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.