Pilpres 2024

KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pilpres 2024 Besok Siang

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
dok.kompas.com
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanjutkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 setelah Mahkamah Konstitusi memutus sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) kemarin.

 

Tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan oleh KPU adalah penetapan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pilpres 2024.

 

Rencananya penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pilpres 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (24/4/2024) di kantor KPU.

 

"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Gedung MK, Jakarta Pusat seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (23/4/2024).

 

Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih ini menurut Hasyim sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024, dimana sebelumnya MK memutuskan surat keputusan itu benar dan berlaku sah.

 

"SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah," ujarnya.

Baca juga: Arti Dissenting Opinion saat Sidang MK, Pertama dalam Sepanjang Sejarah Sidang Sengketa Pilpres

 

Kapolda berharap Tak Ada Lagi Perdebatan

 

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berharap tak ada lagi perdebatan di masyarakat terkait hasil sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved