Eks Wali Kota Yogya Kena OTT

Dua Anak Buah Haryadi Suyuti Divonis 4 Hingga 6 Tahun Penjara, JCW Apresiasi Majelis Hakim

Dua anak buah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, yakni Nurwidhi Hartana dan Triyanto Budi Yuwono divonis 4 hingga 6 tahun penjara oleh majeli

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Dua terdakwa suap penerbitan IMB apartemen di Yogyakarta menjalani sidang vonis di PN Yogyakarta, Selasa (28/2/2023) 

Nurwidhi Hartana Divonis 6 Tahun

Terdakwa Nurwidhi Hartana divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK yakni 4,5 tahun penjara. 

Selain itu terdakwa Nurwidhi Hartana juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 185 juta.

Atas vonis ini terdakwa Nurwidhi Hartana menyatakan menerimanya. 

"Majelis hakim menjatuhkan terdakwa hukuman pidana 6 tahun penjara, dengan denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan," jelas Mahelis Hakim.

Sedangkan terdakwa Triyanto Budi Yuwono divonis penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya yang diwajibkan membayar uang pengganti, terdakwa Triyanto Budi Yuwono tidak dikenakan membayar uang pengganti karena telah menyetor ke kas penampungan KPK sebesar Rp17,5 juta. 

Atas vonis ini terdakwa Triyanto Budi Yuwono menyatakan pikir-pikir. 

Merespon hal ini, Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut karena sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap dan terbilang cukup tinggi. 

JCW mengapresiasi majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dibandingkan dengan terdakwa sebagai penyuap yang hanya divonis 3 tahun penjara untuk terdakwa Oon Nusihono dan 2,5 tahun penjara untuk terdakwa Dandan Jaya Kartika. 

"Sesuai prediksi jika vonis para terdakwa tidak jauh dari tuntutan. Kami mengapresiasi majelis hakim yang memproses hukum HS dan kawan-kawan," terang dia.

Sebelumnya JCW mengkritik tuntutan JPU KPK terhadap Oon Nusihono selaku penyuap dituntut selama 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Vonis terhadap Oon Nudihono sama dengan tuntutan JPU KPK yakni 3 tahun penjara.

Sementara Dandan Jaya selaku penyuap dituntut selama 2 tahun penjara.

Vonis terhadap Dandan Jaya Kartika lebih berat dari tuntutan JPU KPK yakni 2,5 tahun penjara. 

Vonis terhadap terdakwa terdakwa Haryadi Suyuti dan Nurwidhi Hartana lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved