Eks Wali Kota Yogya Kena OTT
Dua Anak Buah Haryadi Suyuti Divonis 4 Hingga 6 Tahun Penjara, JCW Apresiasi Majelis Hakim
Dua anak buah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, yakni Nurwidhi Hartana dan Triyanto Budi Yuwono divonis 4 hingga 6 tahun penjara oleh majeli
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Nurwidhi Hartana Divonis 6 Tahun
Terdakwa Nurwidhi Hartana divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK yakni 4,5 tahun penjara.
Selain itu terdakwa Nurwidhi Hartana juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 185 juta.
Atas vonis ini terdakwa Nurwidhi Hartana menyatakan menerimanya.
"Majelis hakim menjatuhkan terdakwa hukuman pidana 6 tahun penjara, dengan denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan," jelas Mahelis Hakim.
Sedangkan terdakwa Triyanto Budi Yuwono divonis penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya yang diwajibkan membayar uang pengganti, terdakwa Triyanto Budi Yuwono tidak dikenakan membayar uang pengganti karena telah menyetor ke kas penampungan KPK sebesar Rp17,5 juta.
Atas vonis ini terdakwa Triyanto Budi Yuwono menyatakan pikir-pikir.
Merespon hal ini, Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut karena sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap dan terbilang cukup tinggi.
JCW mengapresiasi majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dibandingkan dengan terdakwa sebagai penyuap yang hanya divonis 3 tahun penjara untuk terdakwa Oon Nusihono dan 2,5 tahun penjara untuk terdakwa Dandan Jaya Kartika.
"Sesuai prediksi jika vonis para terdakwa tidak jauh dari tuntutan. Kami mengapresiasi majelis hakim yang memproses hukum HS dan kawan-kawan," terang dia.
Sebelumnya JCW mengkritik tuntutan JPU KPK terhadap Oon Nusihono selaku penyuap dituntut selama 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis terhadap Oon Nudihono sama dengan tuntutan JPU KPK yakni 3 tahun penjara.
Sementara Dandan Jaya selaku penyuap dituntut selama 2 tahun penjara.
Vonis terhadap Dandan Jaya Kartika lebih berat dari tuntutan JPU KPK yakni 2,5 tahun penjara.
Vonis terhadap terdakwa terdakwa Haryadi Suyuti dan Nurwidhi Hartana lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK. (hda)
Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara, Penasihat Hukum : Pembelaan Kami Sama Sekali Tak Digubris |
![]() |
---|
Vonis Mantan Wali Kota Yogyakarta, JPU KPK: Ada Pemberian Rp20 Juta yang Tidak Dipertimbangkan |
![]() |
---|
Sidang Kasus Suap Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Jaksa Ungkap Hadiah dan Besaran Uang |
![]() |
---|
Dakwaan JPU : Haryadi Suyuti Juga Terima Suap dari PT GSG, Anak Buah Minta LC Gratis untuk Syukuran |
![]() |
---|
Haryadi Suyuti Memegang Jidat Tiga Kali Kala Jaksa dari KPK Bacakan Surat Dakwaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.