Puluhan Dapur MBG di Sleman Belum Punya Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, belum ada dapur MBG yang mengajukan sertifikat layak higiene dan sanitasi (SHLS).

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
ILUSTRASI - Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah beroperasi di Kabupaten Sleman.

Namun berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, belum ada dapur MBG yang mengajukan sertifikat layak higiene dan sanitasi (SHLS).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman pun mendorong dapur untuk segera mengurus sertifikasi. 

"Saat rapat terakhir sepertinya juga belum ada yang masuk (mengurus sertifikat SHLS). Tetapi sudah kita ingatkan, termasuk izin lainnya (diingatkan) seperti PBG untuk yang membangun baru," kata Wakil Ketua Satgas Percepatan Program MBG Pemkab Sleman, Agung Armawanta, Selasa (7/10/2025). 

Agung mengatakan, Pemkab Sleman sejauh ini telah pro-aktif untuk mendengarkan masalah pelaksanaan program MBG di Bumi Sembada dan berusaha menawarkan solusi, termasuk perihal sertifikasi laik higiene dan sanitasi.

Menurut dia, Dinas Kesehatan Sleman telah berusaha menawarkan supaya bisa diundang SPPG yang sedang membutuhkan terkait pengurusan sertifikat tersebut.

Bahkan pernah ada komitmen agar ada sosialisasi yang diselenggarakan bersama SPPG. 

Sosialisasi membahas tentang hal-hal teknis, untuk membantu SPPG melengkapi syarat teknis yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikasi.

Namun sayangnya, sejauh ini belum ada dapur MBG yang berproses mengajukan sertifikasi. 

"Semoga BGN bisa memenuhi SOP-nya untuk programnya sendiri," harap Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setda Sleman ini. 

Baca juga: 6.405 Rumah di Sleman Masih Berstatus Tidak Layak Huni 

Terkait sertifikasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

Di Kabupaten Sleman, dari jumlah 92 SPPG, 62 di antaranya sudah beroperasi memberikan layanan. Lainnya baru sebatas calon SPPG.

Tetapi sejauh ini belum ada satupun yang berproses mengajukan SHLS.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved