Berita Jogja Hari Ini

Alokasi Kuota Jemaah Haji untuk DI Yogyakarta Sebanyak 3.147 Jemaah, Ini Kata Kemenag DIY

KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
kemenag.go.id
Suasana di Masjidil Haram 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah merilis jumlah kuota jemaah haji 1444 Hijriah asal Indonesia.

Rilis tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M. 

Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Baca juga: Sebuah Lokasi Tambang yang Diduga Tak Berizin di Lereng Merapi Klaten Ditertibkan Bareskrim Polri

“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (23/2/2023) lalu.

KMA ini, lanjut pria yang akrab disapa Gus Men, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.

“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelas Menag.

“Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” lanjutnya. 

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag DIY Aidi Johansyah, mengatakan saat ini pihaknya mulai menyiapkan petugas haji.

Selain itu mereka juga mulai melakuan persiapan bagi para calon jemaah haji 2023.

Berdasarkan data Kemenag, kuota calon jemaah haji asal DIY tahun ini sebanyak 3.147 jemaah.

Dari data sementara ini, Aidi menjelaskan minat jemaah haji dari kalangan muda cukup bagus.

Antusias calon jemaah haji asal DIY terbilang tinggi lantaran terdapat calon jemaah termuda dengan usia dibawah 20 tahun.

"Banyak juga. Tahun ini perkiraan kami yang termuda itu umur 18 tahun, yang paling tua 95," katanya, Jumat (24/2/2023).

Meski terdapat kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun ini, namun menurutnya ada ketentuan yang penting dipahami masyarakat.

Diketahui bahwa biaya haji 2023 naik menjadi sebesar Rp49.812.700,26. Besaran tersebut memang lebih rendah dari usulan pemerintah yang mencapai Rp69 juta.

"Nah cuma yang BIPIHnya yang dibayar langsung oleh jemaah memang lebih besar daripada tahun lalu. Kalau tahun lalu sekitar Rp39 juta, tahun ini disepakati Rp49 juta, ada kenaikan Rp10 juga kalau dari segi BIPIH. Kalau secara keseluruhan itu turun sebenarnya biaya jemaah haji tahun ini," paparnya. 

Aidi menuturkan calon jemaah haji yang sudah lunas di tahun 2020 dan belum berangkat tak perlu lagi untuk menambah biaya haji

Sementara untuk calon jemaah yang belum lunas masih akan diberi waktu untuk melunasi biaya itu.

Jika memang tidak bisa melunasi tahun ini jemaah haji tak perlu khawatir. Mereka akan secara otomatis digeser untuk berangkat tahun depan sekaligus diberi waktu melunasi biaya itu.

"Ditunda tahun depan, diberi kesempatan lagi untuk dia untuk bisa melunasi. Jadi memang kalau belum bisa tahun ini biasanya ya dia mundur secara otomatis. Jadi misalnya satu bulan itu tahap pelunasan tahap pertama. Jika ada jemaah haji tidak melunasi berarti dia dianggap mundur secara otomatis," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved